Kemenkomdigi akan Wajibkan Konten AI Cantumkan Label, Ngeyel? Ini Akibatnya!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan seluruh konten hasil kecerdasan buatan generatif mencantumkan label atau watermark. Konten AI yang tidak diberi penanda berisiko diturunkan atau diblokir dari platform digital.
Dirjen Ekosistem Digital Kemenkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan ketentuan tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen). Aturan ini ditujukan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai bagian dari penguatan tata kelola AI di Indonesia.
“Ada satu tambahan adalah rancangan peraturan menteri untuk penggunaan AI di penyelenggara sistem elektronik, yaitu pengaturan di mana generatif AI yang dimunculkan itu wajib diberi watermark (label),” ujar Edwin dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Edwin menegaskan kewajiban pelabelan bersifat mengikat bagi seluruh platform digital. Jika ditemukan konten AI tanpa label, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan paksa atau take down.
Baca Juga
Wamenkomdigi Desak TikTok cs Hadirkan Fitur Deteksi Konten AI untuk Cegah Hoaks dan Deepfake
Sementara itu, apabila konten AI melanggar hukum seperti mengandung penipuan atau hoaks, penindakannya tetap mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan pelabelan ini diposisikan sebagai instrumen transparansi, bukan pengganti penegakan hukum.
Selain Permen, pemerintah juga tengah menyiapkan dua Peraturan Presiden terkait kecerdasan buatan. Kedua Perpres tersebut mencakup Peta Jalan AI Nasional dan Etika Pemanfaatan AI.
Dalam Peta Jalan AI Nasional, pemerintah menetapkan 10 sektor prioritas adopsi AI, mulai dari ketahanan pangan, kesehatan, transportasi, logistik, hingga ekonomi kreatif dan keuangan. Peta jalan ini juga mendukung delapan program quick wins pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis, cek kesehatan, dan pemetaan wilayah.
Sementara Perpres Etika difokuskan pada mitigasi risiko spesifik di Indonesia, seperti potensi pelebaran kesenjangan sosial dan kebocoran data. “Pelaku industri dan pengembang AI harus mematuhi aturan, termasuk memastikan perlindungan dan keamanan pengguna,” pungkas Edwin.

