Kemenkomdigi Ungkap Label IGRS di Steam Berpotensi Menyesatkan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan rating Indonesia Game Rating System (IGRS) di sejumlah gim pada platform Steam bukan klasifikasi resmi pemerintah. Temuan ini dinilai berpotensi menyesatkan publik terkait kelayakan usia pengguna.
Kemenkomdigi menyebut rating tersebut berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare. Artinya, label yang ditampilkan belum melalui proses verifikasi resmi sesuai ketentuan di Indonesia.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemenkomdigi Sonny Hendra Sudaryana mengatakan temuan ini dapat memicu kesalahpahaman publik. Ia menekankan pentingnya keakuratan informasi klasifikasi gim.
Baca Juga
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujarnya di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Kemenkomdigi juga menemukan indikasi penggunaan label IGRS tanpa verifikasi resmi. Praktik ini dinilai tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah.
Pemerintah menegaskan pelaku usaha digital wajib menyampaikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Kewajiban ini juga mencakup perlindungan pengguna, khususnya anak-anak di ruang digital.
Aturan tersebut tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kemenkomdigi menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Kemenkomdigi akan meminta klarifikasi resmi dari pihak Steam dan melakukan pembahasan lanjutan. Langkah ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan nasional.
Baca Juga
Wamen Ekraf Dorong Talenta Gim Lokal Naik Kelas Lewat "Global Game Jam 2026'
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” tegasnya.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak Kemenkomdigi akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai aturan. Pemerintah juga terus menyempurnakan sistem IGRS agar lebih akurat dan terpercaya.

