Sri Mulyani Lapor ke Jokowi soal Pelaksanaan Core Tax
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pelaksanaan core tax administration system (CTAS) atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).
"Siang hari ini, saya dengan Dirjen Pajak mempresentasikan mengenai pelaksanaan core tax system di Direktorat Jenderal Pajak. Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2018 untuk pembangunan core tax agar Direktorat Jenderal Pajak mampu meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable," kata Sri Mulyani dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga
Sri Mulyani menjelaskan, pelaksanaan core tax system tidak terlepas dari terus meningkatnya jumlah wajib pajak dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak. Dipaparkan, jumlah wajib pajak melonjak dari 33 juta menjadi 70 juta.
"Jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak kita meningkat, seperti e-Faktur kita yang tadinya 350 juta dokumen sekarang meningkat menjadi 760 juta dokumen," kata Sri Mulyani.
Untuk itu, Sri Mulyani mengatakan, pembangunan sistem IT dan database di perpajakan merupakan hal yang sangat penting. Dikatakan, sejak 2018, Kemenkeu sudah mulai mendesain perubahan dari sistem perpajakan dengan adopsi commercial of the shelf atau COTS system yang sudah digunakan oleh berbagai negara untuk memabngun sistem perpajakan yang baik.
"Hari ini, kami melaporkan ke Bapak Presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari core tax system yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini, yaitu sekitar bulan Desember," ungkapnya.
Sri Mulyani mengatakan, core tax system akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Dikatakan, wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT secara otomatis. Transparansi dari akun wajib pajak juga akan semakin meningkat.
"Wajib pajak bisa melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka, layanan menjadi lebih cepat, lebih akurat, realtime, dan untuk pengawasan penegakan hukumnya bisa lebih akurat dan adil," paparnya.
Baca Juga
Launching Pertengahan 2024, Dirjen Pajak Beberkan Kelebihan Core Tax System
Selain itu, katanya, Direktorat Jenderal Pajak juga akan memiliki data yang lebih kredibel, dengan jaringan terintegrasi, dan bisa melakukan keputusan berdasarkan knowledge dan data. Hal tersebut, katanya, akan membuat kepatuhan wajib pajak menjadi lebih baik dan mudah. Dengan demikian, tax ratio akan meningkat.
"Saat ini, kami sudah melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scoop cluster meliputi layanan dan pengumpulan data analytic pengawasan dan penegakan hukum serta sistem pendukungnya," ucap Sri Mulyani.

