Menakar Risiko Relokasi Dana SAL
Oleh: Bagong Suyanto - Guru Besar Sosiologi Ekonomi dan Ketua Badan Pertimbangan Fakultas (BPF), FISIP Universitas Airlangga
INVESTORTRUST - Keterlibatan Bank Indonesia dalam pengelolaan kas negara kini berubah. Seperti disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai aturan pengelolaan saldo anggaran lebih (SAL) kas pemerintah pusat. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat –yang menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024— dapat dilihat bahwa penempatan uang negara di Bank Indonesia (BI) tidak lagi tercantum sebagai salah satu instrumen pengelolaan kelebihan kas pemerintah.
Alih-alih memarkir dana SAL mengendap ini di bank sentral, negara kini lebih memilih menempatkan dana itu ke bank-bank umum konvensional maupun syariah, serta instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Keputusan pemerintah ini bukanlah sekadar urusan teknis cash management atau pemindahan buku antar-rekening. Di balik perubahan aturan yang diteken menjelang transisi kepemimpinan di Kementerian Keuangan ini, terdapat pergeseran pertimbangan dan kalkulasi ekonomi yang berbeda dalam memandang fungsi "uang sisa" negara.
Dalam PMK Nomor 67 Tahun 2026, jelas disebutkan bahwa pemerintah menetapkan pengelolaan kelebihan kas dilakukan melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Dengan demikian, penempatan uang negara pada BI yang sebelumnya tercantum dalam aturan lama tidak lagi disebut sebagai instrumen pengelolaan kelebihan kas pemerintah. Pemerintah dapat menempatkan uang negara pada bank umum, baik secara konvensional maupun syariah. Selain itu, dalam aturan baru juga disebutkan bahwa kelebihan kas dapat dikelola melalui pembelian SBN secara outright di pasar sekunder, Reverse Repo SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, serta transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) hingga ayat (3) PMK Nomor 67 Tahun 2026.
Alasan
Secara umum tujuan perubahan alokasi SAL adalah untuk memastikan ketersediaan kas untuk memenuhi kewajiban negara sekaligus mengoptimalkan kelebihan kas yang dimiliki pemerintah. Dalam aturan terbaru, pengelolaan kelebihan kas oleh pemerintah ditujukan untuk memperoleh pendapatan negara dan/atau manfaat lainnya. Pendapatan tersebut dihitung dari selisih kas antara perolehan dan pelepasan surat berharga, ditambah pendapatan bunga atau imbal hasil dari seluruh pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat dalam satu tahun anggaran. Manfaat lain dari aturan baru mencakup dukungan terhadap kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, serta memitigasi risiko pasar dan ketidakpastian.
Mengapa pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menyeragkan dana ratusan triliun rupiah dikelola BI? Secara garis besar, ada tiga argumen utama yang mendasari keputusan terbarupemerintah ini.
Pertama, untuk meningkatkan optimalisasi imbal hasil (yield) dan manfaat produktivitas kas negara. Selama bertahun-tahun, SAL umumnya dipandang sebagai bantalan aman darurat yang diparkir di BI. Namun, dalam pandangan pemerintah mendiamkan likuiditas masif di bank sentral adalah bentuk inefisiensi karena bila diikelola dengan bijak akan ada keuntungan lain yang bisa dipetik. Di bank umum atau instrumen SBN, dana SAL berpotensi menghasilkan return yang lebih kompetitif, sekaligus membantu mengelola biaya utang negara melalui skema seperti reverse repo SBN. Sekadar menempatkan dana SAL hanya di BI dinilai tidak lagi tepat.
Kedua, untuk memenuhi kebutuhan suntikan likuiditas ke berbagai perbankan nasional. Sektor perbankan, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kerap menghadapi tantangan pengetatan likuiditas akibat persaingan dana ketat di pasar. Dengan memindahkan sebagian besar SAL ke bank umum—seperti pengalihan bertahap hingga Rp300 triliun yang sempat berjalan—persaingan dana antar-bank akan dapat diredam. Bank tidak perlu lagi bertumpu penuh pada para deposan besar dengan bunga tinggi, sehingga beban biaya dana (cost of fund) perbankan bisa ditekan. Melalui cara ini pula, pemerintah berkeyakinan kebutuhan kredit yang disalurkan melalui bank-bank Himbara akan dapat dipenuhi –yang ujung-ujungnya akan menggerakkan sektor riil.
Ketiga, sebagai pemicu pertumbuhan sektor riil. Pemindahan SAL ke perbankan umum diharapkan langsung berdampak pada kapasitas penetrasi kredit. Dana segar yang masuk ke perbankan komersial diharapkan akan segera dikonversi menjadi amunisi penyaluran kredit produktif kepada korporasi, UMKM, dan proyek infrastruktur. Dengan begitu, uang negara bekerja dua kali: menjaga stabilitas fiskal sekaligus menggerakkan roda ekonomi makro secara simultan. Ini adalah tantangan kontekstual yang kini dihadapi pemerintah. Memadukan sinergi antara stabilitas dan perumbuhana adalah agenda yang diharapkan dapat dipenuhi dari pemidahan dana SAL.
Dampak
Di era kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru, kebijakan yang tidak lagi menempatkan SAL secara mutlak di Bank Indonesia adalah langkah untuk menjaga keseimbangan antara instrumen fiskal dan kebutuhan moneter-riil. Pemerintah dalam konteks ini berupaya memastikan agar setiap rupiah uang negara tidak boleh "tidur", melainkan harus produktif dan menetes manfaatnya ke sendi-sendi ekonomi masyarakat.
Keputusan pemerintah ini tentu bukan berarti tanpa risiko. Untuk memastikan agar tidak terjadi efek samping yang merugikan, strategi baru manajemen kas dana SAL ini akan sangat bergantung pada kepiawaian Kementerian Keuangan dalam mengelola risiko penempatan, serta solidnya komunikasi dengan Bank Indonesia. Jika dirawat dengan tata kelola yang transparan, reposisi SAL ini dapat menjadi strategi baru yang kokoh demi mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.
Secara garis besar, dampak positif yang diharapkan dari kebijakan baru ini antara lain adalah: transmisi kredit akan melonggar; pasokan dana murah melimpah bagi usaha produktif. Kebijakan ini diharapkan juga akan meringankan beban BI dalam melakukan sterilisasi likuiditas di pasar uang. Selain itu, melalui kebijakan ini diharapkan dana SAL dapat dikelola lebih fleksibel, terutama dalam mitigasi defisit anggaran jangka pendek.
Bagi sektor perbankan, relokasi dana SAL memang akan menjadi pasokan energi baru. Adanya limpahan dana SAL niscaya akan membuat ruang gerak bank dalam berekspansi menjadi jauh lebih lebar. Persaingan perebutan dana pihak ketiga (DPK) akan dapat terkurangi dan menciptakan stabilitas suku bunga simpanan yang pada gilirannya akan mampu menurunkan suku bunga kredit secara agregat.
Namun demikian, bagi Bank Indonesia selaku pemegang otoritas moneter, pergeseran alokasi dana SAL ini menuntut kewaspadaan tinggi. Masuknya dana publik dalam jumlah masif ke bank umum berpotensi memicu gejolak jumlah uang beredar jika tidak dikontrol. Kunci untuk mencegah agar dampak negatif ini dapat diredam, tentu adalah koordinasi yang harmonis antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Jangan sampai terjadi, seperti masa sebelumnya ketika Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan kurang akur, dampaknya menyebabkan koordinasi tidak pernah tercapai secara setara –karena yang terjadi adalah relasi yang mensubordinasi. ***
