Menakar Kontribusi Korporasi Menekan Emisi Karbon
Penurunan emisi karbon tak cukup hanya argumen hebat yang direspons decak kagum peserta forum diskusi. Benar bahwa langkah besar itu butuh dukungan biaya besar pula. Biarkan hal itu menjadi porsi pemikiran petinggi negara. Di lingkup korporasi, langkah nyata yang sudah diprakarsai sebagian perusahaan perlu didukung. Dengan demikian, target penurunan emisi 29% sampai tahun 2030 tak cuma target di meja perundingan. Apresiasi harus diberikan pada 87 korporasi, termasuk perusahaan pelat merah, yang sudah menorehkan prestasi penting dalam upaya penurunan emisi karbon. Ke-87 perusahaan ini berhak meraih penghargaan sebagai perusahaan dengan level Transparansi Emisi Korporasi Terbaik 2022.
Usai menyerahkan trofi bagi pemenang balapan di ajang Pertamina Grad Prix of Indonesia 2022, Minggi (20/3/2022), Presiden Joko Widodo bergegas ke Nusa Dua, Bali. Ia meninggalkan lokasi Pertamina Mandalika International Street Circuit, setelah sempat terpantau hadir sebelum balapan dimulai. Kehadiran Jokowi di Nusa Dua untuk membuka secara resmi forum Inter Parliamentary Union (IPU) ke-144 yang digelar di Bali International Convention Centre (BICC).
Ketika memberikan sambutan, Jokowi menekankan bahwa dunia saat ini tengah menghadapi tiga isu besar. Tiga isu itu terkait arsitektur kesehatan global setelah Covid-19 melanda dunia, disrupsi ekonomi pada era digital, serta perubahan iklim yang menuntut pendekatan jitu dengan transisi penggunaan energi. Tiga isu persis sama dengan tema yang diangkat Presiden Jokowi setelah Indonesia ditunjuk menjadi Presidensi G20. Aritektur kesehatan global, ekonomi digital, dan transisi energi merupakan isu krusial yang tengah dihadapi dunia, menurut Jokowi, butuh kolaborasi untuk mencari solusi.
Presiden Joko Widioo khusus menekankan pentingnya komitmen menjaga bumi lewat langkah nyata di bidang transisi energi. Butuh langkah nyata peralihan dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Faktanya tidak mudah. “Realisasinya sangat susah bagi negara berkembang. Sehingga yang perlu dibicarakan dan dimobilisai adalah pendanaan iklim, Harus kita selesaikan,” pesan Jokowi pada forum parlemen dunia itu.
Untuk merealisasikan komitmen transisi energi, Jokowi menekankan tentang investasi untuk renewable energi. Investasi harus dibarengi dengan transfer teknologi dari negara maju ke ne.gara berkembang. “Kalau tidak ada langkah nyata, sampai kapan pun, yang namanya perubahan iklim tidak akan bisa kita cegah,” tandas Presiden.
Potensi pengembangan renewable di Indonesia, menurut Jokowi, sangat besar. “Tetapi semua itu perlu investasi yang besar. Perlu transfer teknologi, perlu pendanaan iklim global yang betul-betul serius didukung oleh dunia internasional. Kalau hanya dibicarakan dari tahun ke tahun tanpa keputusan dan mobilisasi, saya pesimis perubahan iklim bisa kita cegah,” tegas Jokowi.
Mantan Direktur Bank Dunia itu menegaskan, Indonesia butuh anggaran USD247 miliar atau Rp3.461 triliun untuk merealisasikan komitmen menurunkan emisi karbon hingga 29% pada 2030. Besarnya biaya itu harus dicarikan solusinya setelah Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris (Paris Agreement). Sesuai dokumen National Determined Contribution (NDC) pada Perjanjian Paris, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi hingga 29%.
Itu artinya, setiap tahun Indonesia butuh anggaran Rp266 triliun sampai 2030 agar bisa menunjukkan determinasi dalam mengurangi emisi karbon. Jelas ini komitmen pendanaan yang tidak kecil. Kontribusi APBN, kata Sri Mulyani, hanya sekitar Rp85-86 triliun per tahun. Ditambah anggaran BUMN hanya mencapai 30%.
Itu sebabnya, anggaran daerah pun ikut dimobilisasi. “Sekarang kita juga meminta dilakukan climate action dalam APBD, dengan melakukan budget taking jumlahnya tidak akan melebihi 60%," tegas Sri Mulyani ketika menjadi pembicara pada acara PPATK 3rd Legal Forum di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Jika demikian kondisinya, partisipasi korporasi swasta diharapkan untuk menggenapi kekurangan pendanaan sekitar 40%. Untuk menggerakkan pasar, butuh strategi mobilisasi berdasarkan mekanisme pasar. Itu sebabnya, gagasan tentang instrumen carbon price diperlukan. "Di dalam mekanisme pasar dengan carbon price, pajak karbon menjadi salah satu instrumennya,” tukas Sri Mulyani.
Namun, implementasi pajak karbon ternyata rumit karena aneka alasan. Mekanisme perdagangan masih perlu dirumuskan. Demikian halnya dengan faktor harga yang berbeda standar antar negara. Soal ini tampaknya perlu dirumuskan bersama secara global. Karena kerumitan itu, pemerintah memutuskan menunda penerapan pajak karbon yang sedianya direalisasikan mulau 1 April 2022. Harmonisasi standar dan ketentuan pajak masih perlu dibicarakan agar selaras dengan roadmap penurunan emisi karbon.
Dr. Hanafi Sofyan Guciano, PhD, Penasihat Carbon Inisiatif Indonesia yang banyak berkutat dengan konsep dan upaya penurunan emisi mengatakan, penetapan harga untuk pajak karbon memang persoalan rumit. Sempat beredar patokan sekitar Rp 30 per kg. Jika angka itu yang direncanakan, menurut dia, terlampau rendah. Akan tetapi jika angka itu hanya transisi untuk memperkenalkan pada korporasi, bisa dimaklumi.
“Karena kalau terlalu murah tidak memberi insentif orang untuk menurunkan emisi karena cost yang dikeluarkan untuk menghasilkam 1 ton emisi itu bisa US$ 35-70. Kalau cuma Rp 30 per kg berarti hanya Rp 30 ribu per ton atau hanya US$ 2. Kita lihat bagaimana implementasinya nanti, karena sektor energi yang menerapkan pertama lagi belajar,” ujar salah satu figur pendiri Bursa Berjangka Jakarta ini.
Langkah Nyata
Penundaan penerapan kebijakan pajak karbon menunjukkan bukan cuma soal anggaran jadi tantangan dalam upaya menjaga bumi. Kesamaan pemahaman untuk mewujudkan langkah nyata pun masih jadi persoalan. Sebagai bukti keseriusan pemerintah Indonesia, pada 29 Oktober tahun lalu telah diterbitkan Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam ranka pengendalian emisi. Jauh sebelumnya, pada 2011, pemerintah juga memberlakukan Perpres No.61/2011 tentang Rencana Aksi Nasional untuk Pengurangan Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang menetapkan bahwa penurunan emisi merupakan tanggung jawab negara.
Sejak tahun 2011 itu pula mengemuka wacana pentingnnya peran wasta dan pemerintah daerah dalam upaya penurunan emisi, sebagai respons atas Perjanjian Paris. Itu sebabnya gagasan untuk memobilisasi peran swasta dan Pemda tidak serta merta muncul. Faktanya, seperti kata Sri Mulyani, akumulasi peran pemerintah pusat dan daerah hanya bisa berkontribusi 60% atas anggaran penurunan emisi. Sisanya diharapkan dari peran swasta.
Kalangan korporasi besar, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) umumnya sudah punya rencana kerja internal perusahaan menurunkan emisi. Selaras dengan rumusan pajak karbon yang berlaku dunia, upaya korporasi dalam konteks penurunan penggunaan bahan bakar fosil berdasarkan kadar karbonnya (CO2) yang diembuskan.
Banyak aktivitas korporasi jika dicermati bekaitan langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan bahan bakar fosil. Untuk upaya penurunan emisi melalui langkah nyata korporasi, ada banyak lembaga yang telah membuat acuan langkah pengurangan emisi koporasi. Founder Bumi Global Karbon, Deni Daruri mengatakan, penilaian atas implementasi penurunan emisi korporasi biasanya berkaitan dengan penurunan emisi bahan bakar (BBM), emisi listrik, maupun yang berkaitan dengan perjalanan dinas maupun pembelian untuk aktivitas kantor.
Penurunan penggunaan BBM dan energi menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan bahan bakar fosil. Tak terkecuali penggunaan listrik yang bersumber dari batu bara. “Perjalanan dinas pun berkaitan dengan penggunaan bahan bakar fosil baik dari kendaraan bermotor maupun moda transportasi lain, termasuk pesawat. Demikian pula dengan peralatan kantor baik kertas maupun printer dari tenaga listrik, semuanya menghasilkan emisi,” ujar Deni Daruri.
Salah satu standar yan dipakai dunia untuk pelaporan implementasi pengurangan emisi adalah Grenhouse Gas Protocol (GHG Protocol). Terlepas dari diskusi soal standar acuan pernuruan emisi, tak ada lagi langkah mundur bagi Indonesia setelah meratifikasi Paris Agreement yang ditetapkan pada 12 Desember 2015. Lewat UU No. 16 Tahun 2016 Indonesia menyatakan komitmen mematuhi kesepakatan penurunan emisi tersebut. Sesuai dokumen National Determined Contribution (NDC), Indonesia berkomitmen menurunkan emisi sampai 29% dengan upaya sendiri, atau 41% dengan dukungan internasional.
Komitmen Indonesia tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Sesuai roadmap tersebut, Indoneia bertekad mencapai net zero emission pada tahun 2060. Untuk mencapai target, pemerintah memberikan insentif pajak untuk sektor energi terbarukan dan subsidi bagi sektor energi dan transportasi yang ramah lingkungan.
Industri Keuangan
Sejak meratifikasi Paris Agreement yang diikuti sejumlah kebijakan pendukung, prakarsa untuk mendukung penurunan emisi pun bermunculan. Sejauh ini sudah cukup banyak perusahaan yang mengimplementasikannya program penurunan emisi. Terlepas dari kerumitan perhitungan instrumen carbon tax untuk “memaksa” perusahaan menjalankan program penurunan emisi, apresiasi patut diberikan pada banyak korporasi sudah punya langkah nyata peduli bumi.
Di lingkungan industri keuangan, termasuk pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan mencanangkan program sustainable finance. Dua perangkat aturan telah dilansir untuk mendukung kampanye sustainable finance tersebut. Lewat POJK No. 51 Tahun 2017, OJK berupaya mendorong penerapan keuangan berkelanjutan, baik bagi Lembaga Jasa Keuangan maupun perusahaan publik di lingkungan pasar modal.
Peraturan ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran OJK No. 16 Tahun 2021 yang khusus mengatur tentang teknis pelaporan sustainability report. Deni Daruri menilai, kebijakan OJK tersebut sudah merupakan langkah penting bagi industri keuangan dan pasar modal. “Ini inisiatif yang strategis dalam rangka mendorong penurunan emisi. Hal yang bisa dikatakan kurang untuk dilengkapi kemudian seperti reward and punishment yang belum diatur, belum ada standar acuan detil untuk pelaporan, dan belum ada standar akuntansinya,” ujar Deni Daruri.
Merespons Perpres N0 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, pasar modal sejak akhir tahun lalu mulai menginisiasi pasar sekunder instrumen karbon (carbon trading). Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK dan BEI tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyiapkan peraturan pendukung perdagangan instrumen karbon
.
"Kami sudah mempersiapkan pasar karbon di Indonesia, tentunya bekerja sama dengan pemerintah terutama KLH. Tinggal bagaimana nanti keputusan resminya dari pemerintah, pasar modal siap melaksanakan carbon trading ini," ujar Wimbih saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI akhir Januari lalu.
Soal bursa karbon, Hanafi Sofyan Guciano mengatakan, idealnya dibuat bursa khusus perdagangan karbon. Tidak digabung dengan bursa yang sudah ada. Ia menunjuk contoh bursa saham Australia maupun Singapura “Di Singapura itu bursa saham mendirikan anak perusahaan. Namanya Climate Impact Exchange. Tetapi dia tidak 100% kontrol, ada lembaga lain yang punya dana seperti Temasek atau DBS, juga Standard Chartered Bank. Jadi terpisah antara Bursa Efek Singapura dengan bursa karbonnya,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyatakan, untuk kepentingan edukasi masyarakat Indonesia, tidak cukup hanya perdagangan kredit karbon. Perlu juga dikembangkan market place bagi investor. Dengan demikian pembeli dilibatkan sebelum kredit ditawarkan. “Artinya dia bisa jadi investor dulu. Nah pertemuan antara perdagangan karbon dengan marketplace investasi inilah yang harus dijadikan strategi bagi Indonesia untuk edukasi publik,” lanjut Hanafi Sofyan.
Apresiasi Khusus
Konsep green finance yang digaungkan BEI akan tanpa makna jika tidak diikuti langkah nyata penurunan emisi korporasi yang terakur. Lembaga independen Bumi Global Karbon Foundation (BGK Foundation) melakukan penilaian atas laporan publikasi korporasi terkait berkaitan dengan langkah nyata penurunan emisi. Penilaian BGK Foundation mengacu pada GHG Protocol, salah satu standar global yang digunakan banyak lembaga di banyak negara dunia untuk mengevaluasi kemajuan penerapan program penurunan emisi korporasi.
BGK Foundation melakukan penilaian berdasarkan laporan publikasi perusahaan. Berdasarkan data 2021, diperoleh data sustainability report (SR) yang berasal dari 124 perusahaan. BGK Foundation lalu melakukan perhitungan ulang atau memvalidasi kebenaran data yang disampaikan dalam SR masing-masing perusahaan. Penilaian mengacu pada SR tahun 2020 karena SR 2021 belum dapat digunakan karena baru segelintir perusahaan mempublikasikan laporan.
Dari 124 perusahaan yang menampilkan sustainability report, terdapat 87 perusahaan yang telah mencapai kemajuan signifikan sehingga berhak mendapat penghargaan dari BGK Foundation, bekerjasama dengan majalah Investor. Ada dua poin pon penting penilaian yakni keberhasilan penurunan emisi dan perhitungan emisi. Tingkat keberhasilan korporasi dalam upaya penurunan emisi masuk dua level penilaian, Green dan Green Elite. Green mengungkapan pencapaian dan perhitungan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) satu perusahaan, namun tidak ada assurance atau verifikasi pihak independen. Sedangkan Green Elite mengungkapan pencapaian dan perhitungan penurunan emisi GRK serta perhitungan GRK dan mendapat verifikasi pihak independen.
BGK Foundation dan majalah Investor juga memberikan apresiasi bagi korporasi yang berhasil dalam hal perhitungan penurunan emisi. Ada empat level penilaian keberhasilan perhitungan penurunan emisi. Pertama, Platinum Plus mengungkapkan perhitungan tiga cakupan emisi dan perhitungan GRK termasuk dalam lingkup verifikasi pihak independen. Kedua, Platinum yang mengungkapkan perhitungan tiga cakupan emisi namun tidak terdapat verifikasi pihak ketiga.
Level ketiga, Gold Plus berupa perhitungan dua cakupan emisi dan perhitungan GRK termasuk dalam lingkup verifikasi pihak ketiga. Keempat, Gold, berupa perhitungan untuk dua cakupan emisi namun tidak terdapat verifikasi pada perhitungan GRK. Kelima, Silver Plus, yakni penghargaan bagi korporasi dengan satu cakupan emisi dan perhitungan GRK termasuk dalam lingkup verifikasi pihak ketiga. Keenam, Silver yang diberikan untuk korporasi dengan satu cakupan emisi dan tidak ada verifikasi pihak independen untuk perhitungan GRK.
Mayoritas korporasi yang mencatat kemajuan dalam upaya penurunan emisi datang dari kalangan perusahaan publik yang tercatat di BEI. Dari 87 korporasi, 79 berstatus BUMN. Jika dipilah lagi, ada 14 emiten BUMN dan 65 emiten swasta. Sisnya 7 korporasi merupakan BUMN atau anak usaha BUMN non publik. Sebagai bentuk apresiasi, majalah Investor menulis secara khusus profil 19 korporasi yang perhitungan emisinya masuk level Platinum Plus, Gold Plus, dan Silver Plus. Data lengkap seperti terjadi dalam tabel halaman…..
Salah satu nama emiten yang berhasil mencapai level elit (Green Elit & Platinum Plus) dalam hal transparansi emisi korporasi adalah Direktur Utama PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT). Rekam jejak perusahaan ini dalam mendukung program penurunan emisi karbon harus diacungi jempol. Tak hanya pada level eksekutif, pemegang saham pun punya semangat mendorong green energy.
Direktur Utama ANJT Lucas Kurniawan, mengatakan, ketika dianggat pada awal November 2021 mandat pemegang saham tidak semata meningkatkan kinerja keuangan. “Saya ditugaskan membawa ANJ pada pertumbuhan positif dengan melakukan sinergi antara strategi bisnis dan ambisi pencapaian sasaran keberlanjutan, terutama dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip pengembangan yang bertanggung jawab,” ujar Lucas.
Ia menambahkan, ANJT akan terus bertransformasi dalam menerapkan konsep ESG dalam bisnis perusahaan. Sejak 2012 perusahaan telah menjalankan sejumlah proyek mitigasi perubahan iklim yang mengintegrasikan inisiatif ESG dengan strategi bisnis untuk mengurangi dampak perubahan iklim. Selanjutnya pada 2019 ANJT menuangkan komitmen terhadap penerapan ESG dalam Kebijakan Keberlanjutan.
“Kebijakan yang dibuat berlandaskan pada keseimbangan triple bottom line ini menunjukkan bahwa kami menerapkan pendekatan pengembangan yang bertanggung jawab sejalan dengan visi, misi, dan nilai-nilai perusahaan kami,” lanjut Lucas Kurniawan. ANJT bahkan telah menyelesaikan road map untuk mencapai target net-zero carbon pada tahun 2030.
Dari kelompok anak usaha BUMN, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) termasuk korporasi yang meraih predikat Green Elite dan Platinum Plus. Pencapaian ini sejalan dengan tekad anak usaha PT Pupuk Indonesia ini menjadi pionir dalam transformasi industri petrokimia menuju industri hijau.
Tekad tersebut, kata Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi, telah dirumuskan dalam roadmap Pupuk Kaltim. "Roadmap tersebut akan terus kami kembangkan dengan fokus pada 3 pondasi utama, yaitu efisiensi energi lewat digitalisasi, diversifikasi usaha dengan bahan baku energi terbarukan dan melakukan praktik ekonomi sirkular guna memanfaatkan emisi produksi menjadi komoditas bisnis baru seperti soda ash," ujar Rahmad melalui keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut, PKT pun sudah masuk tahap pengembangan ekonomi sirkular dengan memanfaatkan bahan baku dari bahan atau gas buangan produksi yang masih bisa digunakan. Pemanfaatan gas buang ini, kata Rahmat, ikut mengurangi jejak karbon dari proses produksi.
Terlepas dari capaian perusahaan-perusahan top ini, fakta bahwa baru 124 perusahaan bisa dinilai, tergolong sangat minim. Emiten di BEI saja sekitar 780 perusahaan. Tak berlebihan bila Hanafi Sofyan Guciano menyatakan perusahaan Indonesia belum berbuat banyak dalam upaya penurunan emisi. Indikator untuk melihat keseriusan itu tampak dari kesiapan SDM dengan spesialisasi dan belum ada direksi khusus yang menangani sustainability. Indonesia, kata Hanafi Sofyan, perlu mencontoh negara maju yang punya orang khusus di peruahaan sebagai Chief Sustainability Officer (CSO).

