Ekonom Ingatkan Risiko Pengembangan KKMP dan KDMP Pasca Kucuran SAL, Ini Solusinya
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Pemerintah menetapkan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai program prioritas baru. Komitmen ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) 2025 untuk pemberian dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada koperasi desa maupun kelurahan.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai pengembangan program ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ia menekankan bahwa KKMP dan KDMP berpotensi menjadi “tsunami ekonomi politik” dalam dua hingga tiga tahun mendatang jika tidak dirancang dengan matang. “Ketika kredit macet bermunculan, KMP berguguran dan bank mulai mengambil agunan berupa dana desa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Sekadar informasi, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp16 triliun untuk mendukung KKMP dan KDMP, yang bersumber dari SAL. Asumsinya setiap koperasi akan mendapat alokasi Rp3 miliar, dalam waktu dekat akan lahir sekitar 5.000 koperasi baru. Namun, Wijayanto menilai sumber pendanaan ini mahal karena sejatinya berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan bunga mencapai 6,8% per tahun. Ia mengusulkan agar program ini difokuskan pada pembiayaan awal, sambil dievaluasi progresnya dalam satu hingga dua tahun sebelum diputuskan kelanjutan program.
Meski berbiaya besar, Wijayanto meragukan kontribusi program terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, bisnis yang dijalankan KKMP dan KDMP tidak berbeda dengan yang sudah dilakukan UMKM maupun warung masyarakat, seperti distribusi beras, pupuk, benih, atau gas elpiji. “Artinya, program ini tidak akan memperbesar kue ekonomi dan hanya akan mengambil alih kue yang sudah ada. Sehingga dampak bagi pertumbuhan ekonomi pun sangat minimal,” jelasnya.
Format kelembagaan koperasi yang memberi gaji bulanan kepada anggota juga dipandang sebagai tantangan. Wijayanto menilai sistem ini justru berisiko menarik orang-orang dengan mental karyawan, bukan sosok wirausaha yang dibutuhkan koperasi. “Padahal, untuk bisa berkembang, KKMP dan KDMP membutuhkan sosok-sosok entrepreneurial yang ini tidak bisa dibentuk secara instan melalui training-training singkat,” tegasnya.
Baca Juga
Selain itu, penggunaan Dana Desa sebagai jaminan kredit dikhawatirkan memunculkan moral hazard baik dari pengelola koperasi maupun bankir. “Bisa jadi mereka akan berpikir bahwa kredit seolah sudah dijamin dan tidak perlu bertanggung jawab jika terjadi default,” kata Wijayanto.
Risiko lain yang lebih besar adalah korupsi. Wijayanto menyoroti bahwa Indonesia masih menghadapi tingkat korupsi yang tinggi. Program dengan biaya besar dan digulirkan secara masif, menurutnya, rawan dijadikan ajang penyelewengan. “Bisa jadi, korupsi akan menjadi faktor terbesar yang mengancam keberadaan program ini,” ujarnya.
Solusi agar Kopdes Tak Jadi Beban Baru
Wijayanto menawarkan sejumlah solusi agar KKMP dan KDMP tidak menjadi beban baru bagi ekonomi dan politik nasional. Pertama, koperasi perlu diarahkan untuk berinovasi dan menciptakan bisnis baru yang produktif, bukan sekadar menduplikasi usaha yang sudah dilakukan UMKM. Dengan demikian, keberadaan koperasi benar-benar menambah nilai dan memperbesar kue ekonomi nasional.
Kedua, proses seleksi sumber daya manusia harus mengedepankan merit system. Visi kewirausahaan menjadi parameter penting, sementara gaji atau insentif yang diberikan dikaitkan langsung dengan kinerja koperasi. Dengan begitu, koperasi tidak terjebak hanya menjadi tempat bekerja layaknya perusahaan biasa, tetapi melahirkan sosok-sosok entrepreneurial.
Berikutnya Wija, demikian sapaan akrabnya, menekankan agar kehadiran koperasi tidak perlu dipaksakan ada di setiap desa. Berdasarkan analisis kebutuhan, satu koperasi bisa saja melayani beberapa desa agar tetap realistis dan berdaya tahan. Hal ini juga mencegah potensi kegagalan akibat keterbatasan potensi ekonomi di sejumlah desa.
Mengenai bank penyalur, ia menegaskan pentingnya kucuran kredit menjalankan proses penilaian yang profesional. "Menolak kredit dari koperasi yang tidak layak tidak boleh dianggap menentang kebijakan pemerintah," tutur Wija.
Terakhir, pengawasan ketat dengan standar tata kelola (GCG) yang tinggi menjadi kunci agar dana besar yang digelontorkan tidak menjadi celah korupsi. Seluruh pihak, mulai dari pengelola koperasi hingga pemerintah pusat, harus menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan tujuan mulia program benar-benar tercapai.

