DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda 'Mandatory Spending' Pemda di UU HKPD
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda mandatory spending bagi pemerintah daerah seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)
Sekadar informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, telah ditetapkan aturan alokasi belanja wajib (mandatory spending) bagi daerah untuk menciptakan kesehatan fiskal. Kebijakan ini membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30% dan mewajibkan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total APBD.
Berdasarkan Pasal 146 di undang-undang ini, ada ketentuan yang menyebut bahwa, khusus daerah yang porsinya melebihi 30%, diberikan masa transisi penyesuaian selama 5 tahun sejak undang-undang diundangkan.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, saat Rapat Paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2026/2027, di parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Untuk mengatasi pemenuhan belanja wajib ini, pemerintah dan DPR menyepakati pemindahan tanggung jawab kebutuhan gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Dalam APBN 2027, pemerintah menganggarkan dana sekitar Rp 23 triliun untuk mandatory spending di daerah.
Baca Juga
Banggar dan Pemerintah Sepakati Asumsi APBN 2027: Ekonomi 6%, Rupiah Rp 17.500, Inflasi 2,5%
“Sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata dia.
Selain bantuan ini, pemerintah juga sepakat untuk mempercepat penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Percepatan ini dilakukan dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur di daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk APBN 2027 sebesar Rp 735 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan anggaran TKD pada 2026 yang sebesar Rp 715,34 triliun.
Kenaikan ini, kata Suahasil, untuk memastikan agenda pembangunan dan penguatan pelayanan publik dapat dirasakan secara merata di seluruh pelosok negeri.
“Sinergi pusat dan daerah diarahkan untuk membangkitkan ekonomi, melindungi rakyat, meningkatkan kualitas publik, dan menghadirkan kesejahteraan dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote,” kata Suahasil.
