Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, PHRI dan GIPI Akan Gugat Undang-Undang HKPD
JAKARTA, investortrust.id – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) telah sepakat untuk menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 karena dinilai sangat merugikan pelaku usaha di sektor hiburan.
Ketua Bidang Organisasi Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Yuno Abeta Lahay menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama PHRI akan mengajukan judicial review terhadap Pasal 58 ayat 2UU 1/2022tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Kita ingin menghapus Pasal 58 ayat 2 (UU 1/2022), jadi sudahlah. Pemerintah daerah itu tidak usah dikasih dengan kelonggaran 40-75% di mana pelaksanaannya itu pun menurut kami juga tidak memberikan kontribusi yang maksimal, itu hanya menjadi momok untuk pelaku usaha hiburan, kasihan mereka,” ungkap Yuno dalam Webinar ‘Bola Panas Kenaikan Pajak Hiburan’ bersama investortrust.id, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga
Kadin Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Tumpang Tindih dan Ganggu Iklim Investasi
Pasal 58 ayat 2 yang dimaksud berbunyi, Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Dia juga mengungkapkan, pelaku-pelaku yang berada di sektor hiburan sangat minim keterlibatannya dalam pembuatan kebijakan ini.
“Perlu disadari bersama bahwa pariwisata ini kita bicaranya ekosistem, itu scope-nya luas tidak bisa kita hanya melihat secara parsial saja (hanya hiburan saja). Namun, keterlibatan kami untuk bisa memberikan masukan itu memang kami rasakan minim atau bahkan tidak ada,” ungkap Yuno.
Yuno menuturkan, kebijakan ini tidak adil dan mematahkan makna yang telah diatur dalam amanat UU Cipta Kerja. “Jadi, seolah-olah investor itu diberikan izinnya untuk berusaha setelah itu ditangkep tuh, dikeroyok tuh secara pajak oleh pemerintah daerah. Ini kan tidak fair, ini kan tidak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang mana negara mengundang investor seterbuka mungkin untuk investasi di negara kita,” pungkasnya.
Baca Juga
Dia menduga adanya agenda tersembunyi dari pemerintah terkait diterbitkannya dan pelaksanaan kenaikan pajak 40-75% ini.
“Faktanya ada hidden agenda menurut saya dari pemerintah, izinnya diberikan lalu kemudian segala sesuatunya dipermudah, tapi begitu teraplikasi keluarlah beban barunya, di mana pajak hiburannya itu besar sekali dengan persentase yang ada sekarang yaitu 40-75%,” tandas Yuno.

