Tolak Kenaikan Pajak Hiburan Hingga 75%, Pengusaha akan Gugat ke MK
JAKARTA, Investortrust.id - Sejumlah asosiasi pengusaha tempat hiburan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyebutkan uji materi atau judicial review tersebut dilakukan dikarenakan menolak tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tertuang dalam aturan itu senilai 40%, dan tarif batas atas sebesar 75%.
"Sehingga kami pada proses akan mengajukan judicial review ke MK yang akan dilakukan saat ini konfirmasi dari GIPI dan akan diikuti asosiasi lain yang terkait," ucapnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyebutkan uji materi atau judicial review tersebut dilakukan dikarenakan menolak tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tertuang dalam aturan itu senilai 40%, dan tarif batas atas sebesar 75%.
"Sehingga kami pada proses akan mengajukan judicial review ke MK yang akan dilakukan saat ini konfirmasi dari GIPI dan akan diikuti asosiasi lain yang terkait," ucapnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Baca Juga
Datangi Menko Airlangga, Pengusaha Minta Pajak Hiburan Terapkan Tarif Lama
Menurutnya pengenaan pajak pada Undang-Undang tersebut bertentangan UUD 1945 yaitu menyangkut pasal 27 ayat 2 terkait warga negara berhak atas pekerjaan kehidupan yang layak.
"Pasal 28 D terkait dengan kepastian hukum yang kita pandang ini tidak terjadi kepastian hukum, karena pajak ini juga di Pasal 33 ayat 4 nya ekonomi itu disusun atas pemanfaatan bersama," terangnya.
Lebih lanjut, Hariyadi menjelaskan pihaknya masih berproses untuk mengajukan uji materi ke MK, dan ditargetkan akan diajukan pada akhir Januari ini. Namun, ia menyebutkan, Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) sudah mengajukan gugatannya.
"Kita pastikan di akhir Januari itu semua sudah teregister. Jadi kami mengejar secepatnya untuk bisa masuk," tandas Hariyadi.

