GIPI Resmi Gugat Aturan Pajak Hiburan ke MK
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) berserta kuasa hukum GIPI Muhammad Joni dan Pelaku Usaha Liburan, mendaftarkan Pengujian Materil Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani pada konferensi pers di Mahakamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (07/02/2024), pukul 14.00 WIB.
Pada Uji Materil ini DPP GIPI meminta pembatalan pasal 58 ayat 2, yang mengatur tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75%.

