GIPI Pertanyakan Intensif Fiskal Pemda, Tetap Bayar Pajak Hiburan dengan Tarif Lama
JAKARTA, Investortrust.id - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mempertanyakan perihal insentif fiskal yang akan diberikan oleh pemerintah daerah terkait dengan diterbitkannya UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Selain itu, GIPI juga tetap konsisten menolak kenaikan pajak hiburan hingga 40%.
Menurut Ketua Umum GIPI Harijadi Sukamdani, konsistensi GIPI menolak kenaikan pajak hiburan didasari atas pertimbangan kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan dan pariwisata itu sendiri.
"Ini tentang masalah kelangsungan usaha. Kalau itu mereka memakai tarif penetapan yang ditetapkan dalam UU HKPD, (usaha) mereka akan mati," ucap Harijadi kepada Investortrust, Kamis (15/02/2024).
Berdasarkan keterangan Harijadi, hingga saat ini GIPI menemukan belum ada satu pun pemerintah daerah yang telah mengeluarkan insentif fiskal kepada para pelaku industri hiburan dan pariwisata.
"Insentif fiskal belum ada yang keluar. Kami pikir sekarang masih boleh pake tarif (pajak hiburan) lama," tegasnya.
Kepada Investortrust Harijadi menekankan belum adanya ketetapan dari Pemda menjadi landasan atas diterbitkannya surat edaran dari GIPI. Surat edaran tersebut berisi seruan agar para pelaku usaha industri hiburan dan pariwisata tetap membayar pajak hiburan dengan menggunakan tarif lama.
"Kawan-kawan bingung, mau gimana? Sehingga kami mengeluarkan surat edaran tersebut. Perkara pelaku usaha jasa mau ikut surat edaran kita atau tidak, terserah mereka," tandasnya.
Baca Juga
Ajukan Uji Materiil Tarif Pajak Hiburan Jadi 10%, GIPI Berharap Dikabulkan MK
Sebagaimana diketahui, GIPI sebelumnya telah melayangkan gugatan uji materil UU No.1 Tahun 2002 tentang HKPD kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur kenaikan pajak hiburan hingga 40% pada Rabu (07/02/2024) lalu. Kemudian GIPI menginisiasi penerbitan surat edaran yang mendorong agar para pelaku usaha tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.
"Dengan mulai berjalannya proses hukum di Mahkamah Konstitusi, maka DPP GlPl menyampaikan sikap bahwa selama menunggu putusan Uji l/lateri di Mahkamah Konstitusi, maka pengusaha jasa hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) membayar pajak hiburan dengan tarif lama," bunyi surat edaran GIPI yang terbit Senin (15/1/2024) lalu.
Harijadi mengaku surat edaran tersebut tidak lain sebagai bentuk solidaritas kepada para pelaku usaha industri hiburan dan pariwisata.
"Surat edaran yang diterbitkan sebagai bentuk solidaritas antara pelaku usaha," pungkasnya.

