Ajukan Uji Materiil Tarif Pajak Hiburan Jadi 10%, GIPI Berharap Dikabulkan MK
JAKARTA, investortrust.id - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) berharap uji materiil atau judicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dikabulkan MK. GIPI mengajukan uji materiil tarif pajak hiburan menjadi 10% untuk karaoke, kelab malam, diskotek, bar, mandi uap/spa.
“Harapan DPP GIPI dalam pengujian materiil ini bahwa MK dapat mencabut pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) sehingga penetapan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama, yaitu 0-10%” kata Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani, di MK, Jakarta, Rabu (07/02/2024).
Baca Juga
GIPI Ajukan Gugatan Uji Materiil UU HKPD Soal Pajak Hiburan ke MK
Hariyadi mengatakan, harapan agar penetapan tarif itu perlu dilakukan agar pengusaha jasa hiburan tertentu tidak merugi. Dengan ditetapkannya tarif PBJT sebesar 10%, pengusaha tidak lagi tergoda untuk menjalankan usahanya secara ilegal.
“Yang kami khawatirkan (jika usaha itu rugi) akan timbul praktik-praktik ilegal, misalnya menyuap oknum aparat pemerintah,” kata dia.
Uji materiil ini, kata Hariyadi, ingin mewujudkan industri yang tertib aturan. Dia tidak ingin UU HKPD menjadi ganjalan ekosistem pariwisata untuk tumbuh.
“Kerugian (akibat tarif PBJT) itu bukan dihitung rupiah tapi ancaman tutup. Ini (tarif PBJT) diterapkan, sudah pasti setop mereka,” kata dia.
Hariyadi mengatakan, selama ini tarif PBJT sebesar 40-75% itu tidak adil dan sangat merugikan. Sebab, ada stigma terhadap lima jasa hiburan tertentu.
Baca Juga
Kadin Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Tumpang Tindih dan Ganggu Iklim Investasi
“Kalau jasa hiburan itu salah, cabut saja izinnya. Tapi, jangan instrumen pajaknya dimainkan karena sektor ini serapan tenaga kerjanya tinggi,” ujar dia.
GIPI telah resmi mendaftarkan gugatan ke MK terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu pasal 58 ayat 2. Pasal tersebut mengatur tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% untuk lima usaha hiburan yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

