Menkeu Purbaya Hormati Aspirasi Guru Honorer yang Ajukan Uji Materiil UU 17/2025 ke MK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati aspirasi guru honorer yang mengajukan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak pernah menyatakan secara nyata-nyata bahwa gugatan tersebut akan kalah. Saat wawancara cegat dengan awak media, Purbaya menyebut konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang. Apabila dasar gugatannya kuat, maka kemungkinan gugatan bisa menang, namun sebaliknya, jika dasar gugatannya lemah, maka gugatan bisa kalah.
‘’Ya biar saja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang kan. Kalau saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa,” kata Purbaya, saat di kompleks perlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026)
Uji materiil terhadap UU 17/2025 tentang APBN 2026 khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3), yang didaftarkan dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Sidang awal sudah dilaksanakan Kamis, 12 Februari 2026. Sidang dihadiri oleh hakim MK Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Salah satu anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Reza Sudrajat, seorang guru honorer dan anggota P2G Kab Karawang, Jawa Barat, mengatakan UU APBN 2026 yang memuat mengenai anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun, nyatanya dipakai untuk anggaran MBG sebesar Rp 268 triliun. Dalam perhitungan Reza dan P2G, sebenarnya anggaran pendidikan terealisasi tidak sampai 20% sebagai mandatory spending.
"Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20% sebagai mandatory spending berdasarkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9% saja," jelas Reza.
Reza menjelaskan bahwa penjelasan pasal 22 ayat 3 yang berbunyi, “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan", telah memasukkan program MBG ke dalam bagian dari klausul "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan".
Semestinya MBG tidak dapat dimasukkan dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Alasannya adalah, MBG adalah pemberian bantuan pemenuhan gizi yang secara nomenklatur bersifat bantuan sosial atau kesehatan. Memaksakan MBG masuk dalam fungsi pendidikan adalah bentuk penyelundupan hukum untuk memenuhi angka 20% tanpa menyentuh substansi pedagogis.
Kedua, telah terjadi ketidakadilan alokasi anggaran pendidikan, yaitu pemerintah lebih memprioritaskan logistik pangan (benda mati) sementara subjek utama pendidikan seperti kesejahteraan guru masih jauh dibayar di bawah Upah Minimum (UMP/UMK) dan melanggar pasal 14 ayat 1 (huruf a) yang menyebut bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Baca Juga
Teror pada Mahasiswa Pengkritik MBG Dinilai Serangan atas Kebebasan Akademik dan HAM
Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri melanjutkan bahwa program MBG yang mengambil anggaran pendidikan dalam APBN berpotensi inkonstitusional.
Menurut Iman, anggaran MBG sebesar Rp 268 triliun berdampak terhadap menurunnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat, yang langsung berdampak terhadap kesejahteraan guru dalam APBD daerah.
Buktinya adalah langsung berdampak dirasakan oleh guru-guru di daerah. Gaji 5.389 guru ASN PPPK Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Dompu sebesar Rp 139.000 per bulan. 5.000 guru PPPK PW Kabupaten Aceh Utara hanya mendapatkan gaji Rp 200.000 per bulan karena kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas.
137 guru PPPK PW hanya diberi gaji Rp 50.000 per bulan oleh pemerintah Kabupaten Sumedang. Sedangkan 500 guru PPPK PW digaji Rp 250.000-Rp 750.000 dari APBD.
"Guru-guru honorer dan PPPK PW jelas merasakan kerugian konstitusional sebagai warga negara karena dampak kebijakan MBG," kata Iman.
Menurut Iman, P2G tidak menolak program MBG sepanjang akuntabel, tepat sasaran, berkeadilan, tidak mengambil anggaran pendidikan, dan tidak mengorbankan kesejahteraan guru seperti yang terjadi saat ini.
"P2G juga mencatat, anggaran pendidikan di APBN 2026 yang diklaim pemerintah terbesar sepanjang sejarah yaitu Rp 769 triliun justru paradoksal dengan kesejahteraan guru ASN PPPK PW apalagi guru honorer sekolah dan madrasah," kata Iman.
Iman melanjutkan, paradoksal anggaran pendidikan Rp 769 triliun di APBN 2026, juga tampak dalam anggaran pendidikan dasar dan menengah yang dikelola Kemendikdasmen. Kementerian yang dipimpin Abdul Mu'ti tersebut hanya memiliki anggaran sebesar Rp 52,12 triliun.
"Bagaimana wajib belajar 13 tahun dalam RPJMN 2025-2029 akan terwujud? Bagaimana lebih dari 1 juta guru yang belum Pendidikan Profesi Guru bisa terpenuhi? Jika pendidikan dasar menengah hanya dialokasikan 6,8% dari 20% anggaran pendidikan?" pungkas Iman.
