GIPI Ajukan Gugatan Uji Materiil UU HKPD Soal Pajak Hiburan ke MK
JAKARTA, investortrust.id - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) resmi melayangkan uji materiil atau judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materiil itu meminta pembatalan pasal 58 ayat 2, yang mengatur tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% untuk lima usaha hiburan yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
GIPI mendaftarkan uji materiil tersebut ke MK pada Rabu (07/02/2024), pukul 14.00 WIB. “GIPI telah resmi mendaftarkan gugatan ke MK terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di pasal 58 ayat 2,” kata Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani, di MK, Jakarta, Rabu (07/02/2024).
Baca Juga
Kadin dan Sejumlah Asosiasi Sepakat Penerapan Pajak Hiburan Ditunda Hingga 2026\
Bertentangan dengan UUD 1945
Hariyadi menyebut, pasal 58 UU HKPD tersebut dinilai bertentangan dengan lima pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini khususnya menyangkut masalah diskriminasi, karena membedakan lima usaha tersebut.
Kuasa hukum GIPI Muhammad Joni mengatakan, ada lima pasal UUD 1945 yang digunakan sebagai 'batu uji' pasal 58 ayat 2. Pasal itu, di antaranya, adalah pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, pasal 28 i ayat 2 tentang larangan untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif, pasal 28 g ayat 2 tentang perlindungan harta di bawah kekuasaannya, pasal 28 h ayat 1 tentang layanan kesehatan, serta pasal 27 ayat 2 tentang hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca Juga
Kadin Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Tumpang Tindih dan Ganggu Iklim Investasi

