GIPI: Pemda Mulai Tagihkan Tarif Pajak Hiburan
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pemerintah daerah (pemda) sudah mulai memberlakukan dan menagih berdasarkan tarif pajak hiburan tertentu di Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang berkisar 40%-75%.
"Kami menyampaikan kepada Pak Menko (Luhut Binsar Panjaitan) bahwa kami masih menghadapi kendala di lapangan karena pihak pemda itu sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru," ujar Hariyadi di kantor Kemenkomarves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Hariyadi mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review UU Nomor 1 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menargetkan judical review tersebut akan disampaikan pada 31 Januari 2024.
"Kami sedang proses, target kira-kira 31 Januari at least sudah bisa masuk. Kecuali teman-teman yang lain (tanggalnya) tidak tahu ya. Tapi kalau kami yang akan maju dari GIPI dan PHRI," ujar dia.
Hariyadi mengatakan klausul yang ingin dimasukkan dalam judicial review yaitu pasal 58 ayat 2 UU HKPD. "Sudah (bentuk tim). Kita sudah tunjuk lawyer-nya, sedang berjalan," kata dia.
Hariyadi mengatakan, dalam pertemuannya dengan Luhut, dia meminta bantuan agar kepala daerah bisa menerapkan insentif fiskal. Sebab, aturan ini tertuang dalam pasal 101 UU HKPD.
"Kami mohon ke Pak Luhut sebagai menko yang membawahi bidang pariwisata, untuk dapat membantu agar kepala daerah dapat menggunakan kewenangannya," ujar dia.
Hariyadi berharap pemerintah daerah dapat mengeluarkan kebijakan terbaru terkait kemelut ini. Ini lantaran tarif baru ini sangat memberatkan industri hiburan.
"Kami memohon yang metode ke dua bahwa kepala daerah itu bisa mengeluarkan kebijakan sesuai jabatannya. Karena tarif baru ini, ini betul-betul memberatkan industri, kelab malam, bar, karaoke spa dan diskotek. Dimana lima usaha ini menampung banyak sekali tenaga kerja," kata dia.
Hariyadi berharap Luhut berkomunikasi dengan kepala daerah agar dapat memahami kondisi yang ada saat ini. Sebab, penerapan tarif pajak hiburan ini dapat menyebabkan industri ini gulung tikar.
"Paling kita khawatirkan adalah kehilangan pekerjaan banyak di tengah masyarakat yang ada di sana. Kemungkinan juga akan muncul ilegal business," ujar dia.

