Pengusaha Bar Harap Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
JAKARTA, Investortrust.id – Anggota dewan direksi ODIN Senopati, Bhian berharap agar pemerintah bersedia mengkaji ulang kebijakan yang mereka buat soal kenaikan pajak hiburan. Karena menurutnya tidak masuk akal untuk menaikkan pajak hiburan malam hingga 75%.
“Harapannya agar dipikirkan baik-baik oleh pemerintah. Karena di saat negara lain sedang banyak menurunkan pajak hiburan, Indonesia justru menaikkan,” ujar Bhian saat dihubungi Investortrust, Selasa (23/1/2024).
Dalam kebijakan barunya ini, pemerintah menaikkan pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75% di lima sektor, yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sedangkan untuk hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, dan peragaan busana justru turun dari 35% menjadi maksimal 10%.
Baca Juga
Pajak Hiburan Naik Minimum 40%, Inul Daratista: Sama Seperti Bunuh Diri
Dasar hukum kenaikan pajak hiburan ini sendiri diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Adapun salah satu alasan dinaikkannya pajak hiburan ini adalah untuk membangun kemandirian fiskal daerah.
Dengan demikian, daerah tidak bergantung kepada anggaran pusat (APBN) berupa dana transfer ke daerah. Namun, Bhian menilai naiknya pajak hiburan ini justru berpengaruh terhadap lapangan kerja di daerah.
“Tentu ini akan berpengaruh terhadap lapangan pekerjaan orang-orang di industri ini yang sebenarnya cukup membantu perputaran roda ekonomi daerah juga,” kata Bhian.
Bhian menyebut, naiknya pajak hiburan ini akan membuat pengusaha terpaksa harus menaikkan pula harga produk yang mereka jual. Hal ini menurutnya akan membuat pelanggan kabur dan akhirnya bisa mematikan bisnis.
“Ini sama saja membunuh usaha apa pun di hiburan malam. Apa lagi sektor hiburan ini baru benar-benar sembuh pasca pandemi Covid-19. Kita sendiri sebagai binis owner harus memutar otak untuk bertahan,” ujar dia.

