Imbas Kebijakan Pajak Hiburan, Pemilik Resto dan Bar Black Owl Mengaku Omzet Turun
JAKARTA, investortrust.id - Komisaris Utama restoran dan bar, Black Owl, Efrat Tio, merasakan dampak kenaikan pajak hiburan sebesar 40%. Akibat kenaikan pajak hiburan itu, pengunjung berkurang yang berkibat omzet usahanya mengalami penurunan.
“Iya turun (omzet). Sejak di-announce,” ujar Efrat, saat mengadu ke Kemenkomarves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Efrat mengatakan beberapa rekan pengusaha bar, restoran, dan lounge seperti dirinya mengaku juga merasakan penurunan omzet. Kisaran penurunan omzet itu mencapai 30%. “Mungkin ada yang kurang, mungkin ada yang lebih (dari 30%)” kata dia.
Efrat mengatakan, kenaikan pajak hiburan ini bisa mematikan bisnis yang dijalani. Berbicara kemungkinan, seandainya tidak ada pengurangan tarif pajak, usaha yang dia jalani bisa bangkrut.
Baca Juga
Pemerintah Dorong 2 Insentif untuk Atasi Kemelut Pajak Hiburan
Black Owl, kata dia, mempekerjakan hampir seribu orang karyawan. “Ya kalau harus tutup, ya semuanya kita lay off,” ujar dia.
Efrat mengatakan, untuk saat ini pajak hiburan memang tidak dibebankan ke konsumen. Langkah ini untuk menghindari konsumen yang enggan lagi berkunjung karena biaya yang harus dibayarkan begitu tinggi. “Akhirnya perusahaan yang menanggung untuk bertahan hidup,” kata dia.
Dia mengatakan, profit yang didapat dari bisnis ini berkisar antara 5-10%. Tetapi, itu menggunakan perhitungan pajak yang lama dan telah dipotong biaya seperti gaji karyawan, beban pajak, serta biaya lainnya. “Kalau 40% ya pasti minus,” kata dia.
Baca Juga
Pemerintah Dorong 2 Insentif untuk Atasi Kemelut Pajak Hiburan

