Pengusaha Bar Nilai Kenaikan Pajak Hiburan Makin Persulit Bisnis
JAKARTA, Investortrust.id - Kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75% di lima sektor, yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mendapat keluhan pengusaha. Pasalnya, kenaikan pajak ini dianggap bisa mematikan bisnis.
Board of Directors (BOD) ODIN Senopati, Bhian menyebutkenaikan pajak hingga 75% sebagai yang tidak masuk akal, karena pada ujungnya bisa membuat pelanggan ogah datang ke bar.
“Jelas mengalami penurunan, karena banyak pengunjung yang tadinya ingin menghabiskan waktu di bar, jadi lebih memilih minum di rumah atau beli online, daripada harus minum di tempat yang pajaknya besar dan harganya benar-benar gak masuk di akal,” kata Bhian saat dihubungi Investortrust, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga
PHRI Ungkap Efek Berantai Penaikan Pajak Hiburan 40% hingga 75%
Dasar hukum kenaikan pajak hiburan ini sendiri diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Meski begitu, banyak pengusaha hiburan malam yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak tersebut.
Bhian menerangkan, sebelum ada kenaikan pajak ini, ia sudah cukup kesulitan untuk bisa menghidupkan usahanya. Dengan adanya kebijakan baru ini, ia menilai akan semakin mempersulit para pengusaha hiburan malam.
“Dampak pertama untuk kita yang di usaha hiburan malam atau bar, kita ‘hidupin’ hari tidak hanya di weekend, begitu juga di weekdays. Pajak yang sebelumnya saja kita cukup sulit menghidupkan weekdays kita, apa lagi dengan adanya pajak seperti ini. Sangat menurunkanminat pengunjung datang, bahkan di weekend. Yang seharusnya ramai jadi menurun,” ujar Bhian.

