Pengusaha Sebut Penaikan Pajak Hiburan Tidak Berdampak pada Okupansi Mal
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Alphonzus Widjaja menyebut kenaikan pajak hiburan menjadi sebesar 40% hingga maksimal 75%, tidak berdampak pada pusat perbelanjaan, meski di dalamnya terdapat karaoke dan spa.
Alphonzus meyakini kinerja atau okupansi pusat perbelanjaan tidak akan berdampak karena ada penggantinya, sebab ada sejumlah tenan yang pajaknya justru diturunkan oleh pemerintah, seperti bioskop hingga wahana permainan anak-anak menjadi 10%.
"Jadi mudah-mudahan bisa dapat keseluruhan pusat perbelanjaan tidak terlalu terdampak karena ada penggantinya bisa tersedia naik," ucapnya saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga
Pengusaha Cemas Target Okupansi Mal 90% Tidak Tercapai, Ini Penyebabnya
"Di satu sisi ada penurunan, mudah-mudahan dengan yang kata penurunan ini mereka bisa lebih agresif untuk membuka usaha usahanya begitu," tambah Alphonzus.
Kendati demikian, ia berharap kalau pemerintah bisa menunda hingga melakukan pengkajian ulang terhadap regulasi pajak hiburan tersebut. Sehingga, para pengusaha tidak mengalami dampak yang buruk akibat aturan ini.
Baca Juga
Soal Kebijakan Insentif Pajak Hiburan, Kemenkeu Serahkan pada Kepala Daerah
“Makanya berharap pemerintah bisa melakukan penundaan dan melakukan peninjauan kembali,” tandasnya.
Diketahui, pajak hiburan yang menjadi 40% hingga maksimal 75% tersebut tertuang dalam aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD).

