Kadin Sarankan Pemda Tunda Penaikan Pajak Hiburan, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyarankan pemerintah daerah (pemda) menunda penaikan pajak hiburan sebesar 40-75%. Pasalnya, para pengusaha tak akan sanggup membayar pajak setinggi itu.
"Saya rasa pemda yang sudah sempat mengundangkan (melalui perda) memang perlu menunda, karena seperti DKI Jakarta sudah membuat perdanya, bahkan sudah ditetapkan sekitar 40%,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang kepada investortrust.id di Jakarta, Selasa (23/01/2024).
Menurut Sarman, para pengusaha sangat keberatan terhadap kebijakan tersebut. Mereka tak akan sanggup membayar pajak setinggi itu. Apalagi mereka juga harus membayar kewajiban-kewajiban lainnya.
Baca Juga
Protes Keras! Pengusaha Spa Minta Pungutan Pajak Hiburan Jangan Pukul Rata
“Nah, dunia usaha sudah teriak bahwa mereka tidak mungkin mampu membayar sebesar itu, karena masih ada kewajiban-kewajiban lain yang mereka juga harus bayar cukup tinggi," ujar dia.
Sarman Simanjorang mengungkapkan, pemda perlu mengevaluasi kembali keputusannya menaikkan pajak hiburan. "Daerah-daerah yang belum menerapkan perda penaikan pajak hiburan supaya jangan terburu-buru dulu untuk membuat perda, sambil menunggu solusi dari pemerintah pusat," papar dia.
Di sisi lain, Sarman juga sangat berharap pemerintah pusat segera merespons keluhan dan kekhawatiran dunia usaha. "Dengan begitu,keberlangsungan dan masa depan industri hiburan diharapkan tetap terjamin, baik dari sisi ketenagakerjaan maupunkontribusi perekonomian lainnya, termasuk pendapatan asli daerah (PAD)," tegas dia.
Pemerintah menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan minimal 40% dan maksimal 75%. Ketentuan itu berlaku bagi lima sektor, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Baca Juga
PHRI Ungkap Efek Berantai Penaikan Pajak Hiburan 40% hingga 75%
Sebaliknya, sektor hiburan lainnya, seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, dan peragaan busana justru turun dari 35% menjadi maksimal 10%.
Dasar hukum kenaikan pajak hiburan diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Salah satu alasan pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk lima sektor adalah membangun kemandirian fiskal daerah, sehingga daerah tidak bergantung kepada anggaran pusat (APBN) berupa dana transfer ke daerah.
Baca Juga
Pajak Hiburan Naik Minimum 40%, Inul Daratista: Sama Seperti Bunuh Diri
Sejumlah daerah sudah menerbitkan perda untuk memberlakukan kenaikan pajak hiburan di lima sektor. Beleid tersebut mendapat reaksi keras dari para pengusaha hiburan.
Para pengusaha menganggap pajak hiburan terlampau tinggi dan bisa mematikan usaha mereka yang baru saja bangkit dari krisis akibat pandemi.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno menjamin kenaikan pajak tersebut tidak akan mematikan industri pariwisata.

