PHRI Ungkap Efek Berantai Penaikan Pajak Hiburan 40% hingga 75%
JAKARTA, investortrust.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) buka suara terkait penerapan pajak hiburan, mulai 40% dan maksimal 75%.
Penaikan pajak dinilai merupakan kebijakan yang tidak tepat dan dipastikan akan berdampak negatif bagi para pelaku usaha sekaligus pelanggan, sebab nilai jual jasa akan meningkat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran. Menurutnya potensi efek berantai pasti ada, karena semua Pemda sudah mulai memberlakukan ketetapan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2022.
Baca Juga
Airlangga Sebut Kepala Daerah Bisa Turunkan Pajak Hiburan Lewat Insentif Fiskal
“Potensi tutupnya bisnis hiburan dan spa juga akan terjadi dengan adanya penerapan Undang-Undang No.1 Tahun 2022,” kata Maulana kepada investortrust.id Senin, (22/1/2024).
Lebih lanjut, Maulana mengatakan pajak hiburan merupakan pajak final yg dipungut dari konsumen. Jadi dari harga jual akan ditambahkan 40%-75%, tergantung kebijakan daerah masing-masing besaran pajaknya.
“Harga jualnya tidak akan meningkat, namun nilai yang harus dibayarkan oleh tamu akan meningkat,” tambahnya.
Selain itu, Maulana berharap dalam membuat peraturan perundangan, hendaknya pemerintah bersifat adil dan melibatkan dunia usaha dalam merumuskannya.
Baca Juga
Tolak Kenaikan Pajak Hiburan Hingga 75%, Pengusaha akan Gugat ke MK
“Pajak yg dimulai dari 40% dan maksimal 75% sama sekali tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam menerapkannya,” imbuhnya.
Maulana menyebut pemerintah harus memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin dan mencabut izin berusaha jika terjadi atau ditemukan pelanggaran disetiap usaha.
“Karena UU 1/2022 sudah diberlakukan, maka satu-satunya jalan adalah melakukan Uji Materi/Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, namun tetap berharap UU1/2022 harus direvisi. Dalam JR di MK kami berharap ayat 2 di pasal 58 UU 1/2022 dicabut,” tandas dia.

