PHRI Duga Ada Agenda Tersembunyi di Balik Penetapan Tarif Pajak Hiburan
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yuno Abeta Lahay menduga, ada agenda tersembunyi di balik penetapan tarif sebesar 40%-75% di Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Saya menduga ada hidden agenda. Izin diberikan, segala sesuatu dipermudah, begitu teraplikasi keluarlah beban baru, pajak untuk hiburan tarifnya besar sekali,” kata Yuno dalam diskusi dengan tema “Bola Panas Kenaikan Pajak Hiburan” yang digelar investortrust.id, dikutip Rabu, (31/01/2024).
Yuno mengatakan agenda tersembunyi tersebut dapat dimaknai untuk menghambat investasi. Sebab, implementasi UU HKPD ini dapat membuat investor memilih untuk berinvestasi di sektor usaha hiburan.
“Kewenangan yang diberikan ke pemerintah daerah tinggi, dan ini sudah diaplikasikan ke pelaku usaha yang sudah ada. Ini memang ada rencana lain dengan menetapkan (pajak) sebegitu besar,” kata dia.
Yuno mendesak pemerintah untuk segera mengatasi polemik UU HKPD ini. Pertama, kata dia, pemerintah perlu segera bertindak untuk menunda dan mengeluarkan peraturan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
Baca Juga
“Pemerintah segera mengambil tindakan ini. Jangan hanya sekadar wait and see. Kenapa? Karena proses usaha kita berjalan setiap hari,” kata dia.
Selain itu, PHRI juga berencana menggugat pasal 58 ayat 2 yang menyebut pemberlakuan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang di dalamnya terdapat diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap. “Kita ingin lebih fair, penghapusan pasal 58 ayat 2. Jadi sudahlah pemerintah daerah tidak usah dikasih kelonggaran 40%-75%” kata dia.
Kedua, Yuno mengingatkan dampak UU HKPD ke sektor pariwisata. Ini karena sektor pariwisata merupakan ekosistem yang berkesinambungan.
Baca Juga
Kadin Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Tumpang Tindih dan Ganggu Iklim Investasi
“Jadi ketika satu kena dampak, yang lain kena dampaknya. Terutama daerah-daerah yang sangat mengandalkan kehidupannya (dari pariwisata) yaitu Bali,” ucap dia.
Ketiga, pemerintah tidak perlu menciptakan (undang-undang) yang mengusik kebahagiaan wisatawan. Dia mencontohkan wisatawan asal Australia, rela menabung dari hasil kerjanya untuk mendapat sensasi liburan di Bali.
“Kebahagiaan-kebahagiaan ini jangan diusik dengan hal-hal yang tidak masuk akal. apalagi diciptakan pemerintah,” kata Yuno.

