Beratkan Dunia Usaha, Kadin Minta Pemda Tunda Penerapan Pajak Hiburan 40%-75%
JAKARTA, investortrust.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat suara terkait penaikan pajak hiburan menjadi 40%-75%.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menunda pemberlakuan pajak tersebut.
"Saya rasa memang pemerintah daerah yang sudah sempat mengundangkan memang perlu menunda, karena seperti di DKI Jakarta ya, ternyata kan pemerintah daerah itu sudah membuat perdanya dan bahkan sudah ditetapkan sekitar 40% dalam hal ini. Nah tentu dunia usaha kan sudah teriak dalam hal ini, bahwa mereka tidak akan mungkin mampu membayar sebesar itu, karena juga masih ada kewajiban-kewajiban yang lain yang mereka juga harus bayar yang juga cukup tinggi," ujar Sarman Simanjorang, kepada investortrust.id, Senin (22/1/2024).
Baca Juga
Protes Keras! Pengusaha Spa Minta Pungutan Pajak Hiburan Jangan Pukul Rata
Lebih lanjut, Sarman juga menyampaikan, Pemda perlu melakukan evaluasi kembali terkait pemberlakuan kebijakan tersebut.
"Bagi daerah-daerah yang belum, supaya jangan terburu-buru dulu untuk membuat Peraturan Daerah, sambil menunggu adanya solusi dari pemerintah pusat dalam hal ini," terangnya.
Oleh karena itu, Sarman dan lembaganya sangat berharap berharap agar pemerintah pusat segera merespon keluhan dan juga kekhawatiran dunia usaha ini.
Baca Juga
Pajak Hiburan Naik Minimum 40%, Inul Daratista: Sama Seperti Bunuh Diri
"Sehingga kita harapkan bahwa keberlangsungan dan juga masa depan daripada industri hiburan ini tetap terjamin dengan baik. Baik dari sisi ketenaga kerjaan, dari sisi kontribusi terhadap perekonomian. Tentu juga kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah," imbuhnya.
Sebagai informasi, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan ditetapkan menjadi 40%-75% mulai Januari 2024.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno menjamin kenaikan pajak tersebut tidak akan mematikan industri pariwisata.

