Kadin dan Sejumlah Asosiasi Sepakat Penerapan Pajak Hiburan Ditunda Hingga 2026
JAKARTA, investortrust.id - Dampak pandemi Covid-19 masih masih dirasakan hingga tahun 2024 ini. Meski mulai perlahan membaik, ekonomi dunia belum benar-benar bebas dari dampak pandemi.
Pemimpin Redaksi Investortrust.id, Primus Dorimulu menyebut berdasarkan diskusi di World Economic Forum (WEF), dunia baru pulih pada 2026, dengan catatan tidak ada bencana lain yang mengikuti. Alasan ini pula yang menurutnya seharusnya bisa menjadi landasan penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Apakah tidak sebaiknya undang-undang ini di-hold dulu (sambil) diperjuangkan di MK dan berlaku di 2026? Tentu dengan perbaikan termasuk pasal 101 dan pasal 58 ayat 2 tadi, supaya undang-undang ini menggerakkan ekonomi?” tanya Primus saat memandu webinar “Bola Panas Kenaikan Pajak Hiburan” yang digelar investortrust.id, Rabu (31/1/2024).
Merespons pertanyaan itu, Ketua Komite Tetap bidang Pariwisata Kadin Indonesia, Maulana Yusran mengatakan berharap penundaan implementasi UU HKPD itu dari pemerintah. Cara itu menjadi jalan ringkas tanpa perlu menguji mater pelaku usaha pariwisata.
“Sebenarnya kita mengharapkan pemerintah bisa mengambil aksinya langsung. Sikapnya adalah menunda,” kata Maulana.
Maulana mengatakan, pengusaha sebetulnya berharap pemerintah juga mengeluarkan satu kebijakan khusus. Kebijakan yang dimaksud Maulana yaitu pemberian ruang untuk menetapkan untuk penundaan pemberlakuan UU HKPD. “Itu yang kita harapkan, namun dikembalikan ke kepala daerah,” ujar dia.
Baca Juga
Kadin Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Tumpang Tindih dan Ganggu Iklim Investasi
Masalah pengembalian wewenang ke pemda, sesuai pasal 101 ayat 2 menjadi “jalan panjang”. Menurut Maulana, narasi yang dibangun antarpemda tidak bisa disamakan. Untuk itu, dia berharap pemerintah dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
“Itu harapan utama, kita mengharapkan adanya perppu untuk perbaikan undang-undang ini mungkin dapat lebih cepat,” kata dia.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yuno Abeta Lahay sepakat dengan wacana penundaan ini. Selain itu, dia juga setuju dengan diterbitkannya perppu untuk UU HKPD.
“Saya sepakat dengan Mas Maulana tadi itu harapan kita semua. Kita harapannya perpu. Nggak usah-usah capek-capek kita ke MK,” ujar Yuno.
Yuno juga sepakat proses pemulihan ekonomi, termasuk di sektor pariwisata, dapat terjadi pada 2026 atau bisa 2027. Indikatornya, kata dia, dapat dilihat dengan proses pengusaha menaikkan harga kamar hotel. “Nuruninnya gampang, naikinnya nggak gampang,” ujar dia.
Yuno mengusulkan untuk meningkatkan pemasukan asli daerah (PAD), pemda dapat memaksimalkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satu objek tanah yang dapat dimaksimalkan PBB-nya yaitu tanah kosong.
“Pemda jangan kasih diskon tapi naikin supaya dia (pemilik tanah kosong) melakukan investasi, jual atau investasi dengan orang lain,” ujar dia.
Baca Juga
Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, PHRI dan GIPI Akan Gugat Undang-Undang HKPD

