Kadin Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Tumpang Tindih dan Ganggu Iklim Investasi
JAKARTA, Investortrust.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menanggapi kebijakan pajak hiburan yang ditetapkan dalam sejumlah pasal di Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ketua Komite Tetap Bidang Pariwisata Kadin Indonesia, Maulana Yusran menilai penetapan kenaikan pajak hiburan kurang konsisten dan tumpang tindih dengan program pemerintah yang ingin menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.
Dia juga menyatakan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam beberapa sektor tersebut juga masuk dalam positive list untuk investasi.
Baca Juga
Ini Jurus Pemprov Bali untuk Menyiasati Kenaikan Pajak Hiburan
“Kalau kita lihat dari sisi pengusaha, asosiasi, bahkan dari pemerintah sendiri juga beragam (tanggapannya), mereka mengatakan bahwa ini bahaya kalau naik 75% bisa tutup lapangan kerja dan usahanya. Ada juga yang menyampaikan kenaikan pajak hiburan mengganggu iklim investasi. Hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam menetapkan pajak, dengan melibatkan banyak sektor (dalam pembahasannya),” ungkap Maulana dalam Webinar ‘Bola Panas Kenaikan Pajak Hiburan’ bersama Investortrust.id, Rabu (31/1/2024).
Dari sisi naskah akademis, Kadin menekankan tidak ada sama sekali yang menyebutkan tarif pajak 40-75% terhadap KLBI diskotek, kelab malam, bar, karaoke, mandi uap dan Spa dalam beleid saat masih berstatus sebagai rancangan undang-undang (RUU).
“Kalau kita bicara dari naskah akademis RUU No. 1 tahun 2022 itu tidak ada sama sekali menyebutkan dasar kebijakan (pajak hiburan) paling rendah 40-75% terhadap kelompok usaha tadi. Kemudian kalau kita bilang diskotek, kelab malam, bar, karaoke, mandi uap dan Spa itu sebagai jasa hiburan yang sifatnya mewah atau luxury, bahkan perlu ‘dikendalikan’, itu kita perlu pembuktian dulu,” kata Maulana.
Maulana juga menerangkan, secara empiris sektor-sektor hiburan sebenarnya tidak diminati oleh golongan atas saja, melainkan juga golongan bawah.
“Profil pelaku usahanya banyak pelaku usaha kecil dan menengah, kemudian konsumen dari jasa hiburan itu juga dinikmati oleh golongan ekonomi mulai dari golongan bawah sampai kelas atas. Jadi, rasanya kok nggak pas kalau dibilang sifatnya mewah atau dibilang khusus,” ujarnya. (CR-3)

