RUU Kabupaten/Kota Jadi Solusi Tumpang Tindih Kewenangan Pusat dan Daerah
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota Komisi II DPR Indrajaya mendukung pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota yang tengah dilakukan Komisi II DPR.
Ia berharap dengan adanya aturan tersebut tidak terjadi tumpang tindih kewenangan (overlapping) antara kabupaten/kota dan provinsi atau pusat, serta bisa mencegah konflik dan kesulitan pembangunan daerah.
Baca Juga
Hari Ini, Pilkada 2024 Digelar di 37 Provinsi, 93 Kota, dan 415 Kabupaten
Ia mencontohkan, konflik yang kerap terjadi, yaitu ketika kabupaten/kota ingin mengelola wilayahnya, tetapi provinsi atau pusat memiliki kepentingan berbeda.
Selain itu, politikus PKB itu juga menilai, pembentukan 10 RUU Kabupaten/Kota juga untuk mendukung otonomi daerah dengan memberikan kejelasan tentang tugas dan wewenang daerah kabupaten/kota, serta meningkatkan efisiensi pemerintahan daerah dengan memperjelas prosedur dan proses administrasi.
"Diharapkan terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan mempercepat pembangunan infrastruktur daerah, seperti jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Selain itu, dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan daerah," kata Indrajaya dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Indrajaya memandang dalam pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota, harus dipastikan bahwa RUU ini sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Menurutnya harus dipastikan juga bahwa RUU Kabupaten/Kota sesuai asas pembentukan perundang-undangan, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian dengan undang-undang, dan kepastian hukum.
Baca Juga
Kadin Ajak Perusahaan dan Pemerintah Prancis Bermitra Bangun Perkotaan Inklusif di Indonesia
Selain itu, masyarakat harus dilibatkan dalam proses pembahasan RUU untuk memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi mereka terwakili. "Kita juga harus memastikan koordinasi baik dengan pemerintah daerah agar RUU Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan dan prioritas daerah," ungkapnya.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II sebelumnya, ia menyatakan bahwa RUU Kabupaten/Kota sangat penting bagi masyarakat adat sebagai pengakuan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam di wilayahnya. Selain itu, membantu melindungi batas wilayah masyarakat adat dari konflik dengan pihak lain, membantu masyarakat adat mengelola sumber daya alam di wilayahnya secara berkelanjutan.

