Pemerintah Kaji Formula Insentif Pajak untuk Industri Hiburan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri koodinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan memberikan insentif fiskal bagi pelaku industri hiburan. Keputusan ini mengacu pada pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung Pemerintah (DTP),” tegas Airlangga, dalam keterangan resminya, Sabtu (20/1/2024).
Pemerintah akan menggelar rapat yang dipimpin Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024. Rapat ini bertujuan memperkuat implementasi kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan menyerap aspirasi pelaku industry.
Salah poin pembahasan soal pemberian insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan. Meski demikian, Airlangga tak menyebut berapa lama insentif pajak ini akan diberlakukan.
Baca Juga
Asosiasi Minta Pajak untuk Spa Ditekan Hingga 0%, Ini Alasannya
Menurut Airlangga, sektor pariwisata yang mendapat pengurangan pajak, akan diberikan dalam bentuk fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan. Sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.
Penyesuaian tarif pajak berlandaskan karakteristik dan pertimbangan budaya. Misalnya, aturan daerah yang berkaitan dengan syariat yang berlaku.
“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh)” kata dia.
Ini memungkinkan beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada. Sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya.
Baca Juga
Pemerintah Naikkan Insentif Bantuan Konversi Motor Listrik Jadi Rp 10 Juta
Untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, akan diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Edaran ini akan menjadi petunjuk pelaksanaan bagi para kepala daerah agar pengenaan pajak ini tetap mendukung iklim usaha yang kondusif di daerah.
Sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan UU 28/2009 sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan di antaranya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75%. Daerah itu di antaranya Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, dan Depok.
Adapun untuk tarif sebesar 50% beberapa daerah yang menetapkan di antaranya Sawahlunto, Kab Bandung, Kab Bogor, Sukabumi, dan Surabaya. Tarif sebesar 40% di antaranya Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, dan Mataram.
Baca Juga
Pengusaha Sebut Penaikan Pajak Hiburan Tidak Berdampak pada Okupansi Mal

