Pemerintah Segera Terbitkan Surat Edaran soal Insentif Pajak Hiburan
JAKARTA, investortrust.id -- Pemerintah segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75%.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan besaran tarif pajak hiburan khusus yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha itu dibahas dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo dan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/01/2024).
"Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini. Dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya pemerintah juga melihat bahwa sektor pariwisata baru pulih," kata Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.
Insentif pajak hiburan itu diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Baca Juga
Dalam beleid itu, tertulis bahwa dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Insentif fiskal itu berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.
Airlangga mengatakan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan agar dipersiapkan insentif lainnya, seperti pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen, namun teknisnya masih dalam pembahasan.
"Insentif PPh badan dalam sektor pariwisata itu lebih keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya, dan yang lebih dipertimbangkan Bapak Presiden meminta untuk dikaji PPH Badan sebesar 10 persen," kata Airlangga seperti dilansir Antara.
Baca Juga
Kemenkeu Sebut 5 Daerah Terapkan Tarif Pajak Hiburan 75%, Ini Daftarnya
Ia menambahkan bahwa surat edaran tersebut juga akan disosialisasikan setelah terbit.
Pajak hiburan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Baca Juga
Disorot Hotman Paris dan Inul Daratista, Ini Tarif Pajak Hiburan yang Dianggap Bebani Pengusaha
Besaran tarif itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.
Berikut isi lengkap Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD):
(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi,
gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif
fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau
penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau
sanksinya.
(3) Insentif frskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib
Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Kepala
Daerah berdasarkan pertimbangan, antara lain:
a. kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib
Retribusi;
b. kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak
terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau
penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya
unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak
dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk
menghindari pembayaran Pajak;
c. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha
mikro dan ultra mikro;
d. untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah
dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
e. untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam
mencapai program prioritas nasional.
(4) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberitahukan ,kepada DPRD dengan
melampirkan pertimbangan Kepala Daerah dalam
memberikan insentif fiskal tersebut.
(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan dengan Perkada.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Simak Salinan UUU HKPD: https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2022/01/Salinan-UU-Nomor-1-Tahun-2022.pdf

