Pemerintah Dorong 2 Insentif untuk Atasi Kemelut Pajak Hiburan
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut pemerintah mendorong dua insentif untuk mengatasi kontroversi pajak hiburan yang tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dua insentif tersebut yaitu insentif fiskal dari pemerintah daerah (pemda) dan insentif untuk pajak ditanggung pemerintah (DTP) PPh Badan.
Susi, sapaan akrabnya, mengatakan ada pajak yang dikenakan kepada konsumen dan ada PPh badan untuk entitas jasa hiburan. Dua jenis pajak ini, kata dia, sama-sama mendapat insentif tapi tidak bisa dibandingkan.
“Pemerintah concern di dua-duanya. Pemerintah tidak hanya ngomongin PPh Badan DTP,” kata Susi usai menghadiri Investortrust Economic Outlook 2024 bertema “Investasi dan Sektor Bisnis yang Bertumbuh di Tahun Politik”, di Artotel Mangkuluhur Suites, Jakarta, Kamis (25/01/2024).
Baca Juga
Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI di Atas 5% pada Kuartal IV-2023
Permohonan Wajib Pajak
Susi mengatakan, insentif fiskal dari pemda dapat mengacu pada pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 202 atau UU HKPD. Dalam pasal tersebut diatur pemberian insentif dapat dilakukan kepala daerah atau melalui permohonan wajib pajak.
“Yang ke customer, ada skema kewenangan kepala daerah untuk memberikan pengurangan, penurunan, atau pembebasan pokok pajaknya. Sudah kita dorong. Sudah ada SE (surat edaran) mendagri yang menegaskan kembali ada ruang insentif fiskal di kepala daerah,” ujar dia.
Baca Juga
Untuk insentif PPh Badan, Susi mengatakan, pemerintah mengacu ke sektor pariwisata secara keseluruhan. Ini karena sektor pariwisata tidak mengalami pemulihan yang cepat meski pandemi Covid-19 telah mereda.
“Pemerintah sedang membahas hal itu dengan teman-teman Kemenkeu di (Ditjen) Pajak, bagaimana mendorong sektor pariwisata. Kita berikan insentif untuk perusahaan penyelenggara jasa pariwisata,” kata dia.
Skema tarif yang dibicarakan, kata dia menyontohkan, yaitu pemerintah dapat menanggung 10% pajak PPh Badan dari total 22% yang dibebankan ke pengusaha. Saat ini, skema tersebut masih menjadi pembicaraan dengan Kementerian Keuangan.
“Hitung-hitungannya di teman-teman Kemenkeu dan Ditjen Pajak,” ucap dia.
Susi mengatakan menghormati sikap pengusaha yang ingin mendapatkan tarif seperti tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 atau UU Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui judicial review. Pemerintah, kata dia, akan menghormati segala putusan yang nantinya akan disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemerintah menghormati pengusaha (judicial review). Kalau hasil MK apa pun (pemerintah) akan mengikuti,” kata dia.

