Soal Kebijakan Insentif Pajak Hiburan, Kemenkeu Serahkan pada Kepala Daerah
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku menyerahkan kebijakan insentif pajak hiburan kepada kepala daerah.
Direktur Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Lidya Kurniawati mengatakan langkah ini diberikan karena pemahaman mengenai kondisi daerah menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda).
“Insentif bisa diberikan secara massal oleh kepala daerah. Siapa tahu yang kondisi daerahnya? Gubernur, wali kota (atau bupati) masing-masing,” kata Lidya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Lidya mengatakan wewenang ini diberikan untuk memberi ruang kepala daerah menjadi lebih mandiri mengelola keuangan daerah. Dia mengatakan kewenangan daerah memberi insentif fiskal tertuang dalam pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mulai berlaku pada 5 Januari 2024.
“Tata caranya bagaimana? Ada dijelaskan secara detail di PP 35/2023 pasal 99,” kata dia.
Baca Juga
Kemenkeu Sebut 5 Daerah Terapkan Tarif Pajak Hiburan 75%, Ini Daftarnya
Dalam pasal tersebut, insentif fiskal yang dimaksud berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ini berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya, kemampuan membayar wajib pajak atau wajib retribusi, kondisi tertentu, untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro, upaya mendukung program prioritas daerah, dan mendukung kebijakan pemerintah dalam program prioritas nasional.
Meski demikian, Lidya mengatakan tujuan pemberian insentif fiskal ini harus kembali mengacu pada tujuan dari UU HKPD. Artinya, pemberian insentif ini bergantung pada rencana kerja jangka menengah atau jangka panjang daerah tersebut.
Baca Juga
Bantah Pajak Hiburan Matikan Industri, Kemenkeu: Tak Semuanya Kena Tarif 40%
“Kita tidak bisa menjawab boleh atau tidak,” ucap dia.
Lidya mencontohkan, kepala daerah bisa memberikan insentif berupa keringanan tarif pajak hiburan kepada pengusaha hiburan yang mengalami kondisi tertentu, misalnya terkena bencana alam. Meski demikian, kata dia, pemberian insentif ini harus disertai dengan penilaian terlebih dahulu dari pemda.
“Dalam PP 25/2023 insentif ini bisa diajukan secara individu per wajib pajak. Jadi kalau ada pelaku usaha merasa keberatan atau merasa belum pulih, pelaku usaha itu bisa mendapat pengurangan tarif pajak. Dilihat dulu laporan keuangannya, disampaikan ke pemda untuk minta fasilitas ke pemda,” kata dia.

