Kemenkeu Sebut 5 Daerah Terapkan Tarif Pajak Hiburan 75%, Ini Daftarnya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut sebanyak lima kota/kabupaten telah menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 75%.
Lima kota/kabupaten tersebut menetapkan tarif pajak hiburan dengan mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Lima daerah dengan pajak hiburan 75% adalah Kabupaten Siak, Kabupaten Tanjung Jabul Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Lebak, Kabupaten Grobokan, dan Kota Tual,” ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Lidya Kurniawati, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Lidya mengatakan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 terdapat sebanyak 177 dari 436 kota/kabupaten yang menetapkan tarif mulai dari 40% hingga 75%. Sebanyak 259 kota/kabupaten menerapkan tarif pajak hiburan di bawah 40%.
“Karena di Undang-Undang 28 Tahun 2009 tarif paling tinggi 75%” ujar dia.
Baca Juga
Pajak Aset Kripto Membengkakkan Biaya Transaksi Perusahaan Terdaftar, Daya Saing Anjlok
Lidya mengatakan dari 177 kota/kabupaten tersebut, terdapat penerapan yang berbeda mengenai tarif pajak hiburan.
Sebanyak 36 daerah menerapkan tarif pajak hiburan 40-50%, 67 daerah menetapkan tarif di atas 50-60%, 16 daerah menetapkan tarif di atas 60%-70%, 58 daerah menetapkan tarif di atas 70%-75%.
Lidya mengatakan pemerintah dan DPR tetap menggunakan tarif pajak hiburan untuk sektor jasa hiburan tertentu dengan batas bawah 40% dengan pertimbangan pemungutan di lapangan. Pajak hiburan tertentu di antaranya diskotek, karaoke, kelab malam, dan spa.
“Tujuannya karena ini jasa tertentu yang dinikmati oleh masyarakat tertentu, maka di dalamnya perlu diterapkan tarif tertentu,” kata dia.
Baca Juga
Disorot Hotman Paris dan Inul Daratista, Ini Tarif Pajak Hiburan yang Dianggap Bebani Pengusaha
Dalam teori, kata dia, penetapan batas bawah pajak hiburan tertentu menggunakan rumusan race to bottom. Artinya, penerapan ini digunakan untuk menghindari penerapan tarif pajak paling rendah.
“Justifikasinya dibahas dengan legislatif dan ditetapkan dengan undang-undang,” kata dia.
Lidya mengatakan penerapan batas bawah sesuai UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) untuk memberi penguatan pajak daerah dan dukungan agar lebih mandiri.
“Kemandirian menjadi kata kunci, lewat kemandirian inilah undang-undang ini memberikan ruang kepada seluruh daerah, kepada pemerintah daerah, kepada kepala daerah, untuk menetapkan tarifnya,” kata dia.

