Bantah Pajak Hiburan Matikan Industri, Kemenkeu: Tak Semuanya Kena Tarif 40%
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 akan mematikan industri hiburan. Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ini justru disebut sebagai upaya penguatan pajak daerah.
“Undang-Undang HKPD merupakan undang-undang yang memayungi terkait dengan implementasi penguatan taxing power di daerah. Salah satu pilar dari Undang-Undang HKPD adalah penerimaan daerah dan retribusi daerah,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Lidya Kurniawati, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Undang-undang yang ditetapkan pada 5 Januari 2022 ini, kata Lidya, berlaku efektif mulai 5 Januari 2024 atau dua tahun setelah ditetapkan. Lidya mengatakan undang-undang yang kini ramai menjadi pembicaraan ini telah diterbitkan ketentuannya melalui PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Amanahnya pemda menyusun perda pendapatan daerah dan retribusi daerah. Tentu muatan pajak daerah dan retribusi daerah yang ada di UU HKPD,” kata dia.
Menurut Lidya, tak semua industri dari 12 jasa kesenian dan hiburan dikenakan tarif 40%. Jasa kesenian misalnya, dalam pasal 55 nomor 1 huruf a-k dikategorikan sebagai sektor yang mendukung pariwisata dan promosi budaya nasional.
“Yang semula di undang-undang sebelumnya (UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) sampai 35% saat ini diubah, diturunkan sampai 10%” ujar dia.
Ini, kata Lidya, menjadi bukti dukungan pemerintah terhadap pengembangan pariwisata di daerah, dengan adanya pengecualian pada sektor jasa hiburan untuk promosi budaya tradisional untuk kepentingan promosi pariwisata.
“Itu tidak boleh dipungut bayaran, berarti tidak boleh dipungut pajaknya. Ini bagian dari komitmen pemerintah mendukung pelestarian dan kebudayaan nasional,” ucap dia.
Sementara itu, jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa akan dikenai tarif pajak batas bawah sebesar 40% dan batas atas 75%. Jasa hiburan ini, kata Lidya, sudah masuk dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif pajak paling tinggi 75%.
“Kenapa perlu ditetapkan batas bawah? Bahwa untuk jasa hiburan spesial dan tertentu tadi pasti dikonsumsi masyarakat tertentu,” kata dia.
Selain itu, Lidya menjelaskan, tarif bawah pajak diskotek, karaoke, kelab malam, dan spa perlu diatur agar pemerintah daerah tidak berlomba-lomba memilih tarif terendah hingga nol persen. “Maka perlu diatur tertentu batas bawahnya 40%” kata dia.

