Pajak Hiburan Naik 40%, Sandiaga Uno Pastikan Tak akan Matikan Sektor Pariwisata
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap jasa hiburan paling rendah 40%, dan maksimal 75%, tidak akan mematikan usaha para pelaku di sektor pariwisata.
Ketentuan pajak hiburan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD), dan tertuang pada Pasal 58 ayat 2.
"Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan (sektor pariwisata)," ucap Sandiaga pada The Weekly Brief yang dikutip Kamis (11/1/2024).
Agar pajak hiburan tersebut tidak mematikan usaha para pelaku usaha apalagi pasca pulih dari pandemi Covid-19, Sandiaga menyebutkan pihaknya tetap akan memberikan kemudahan, serta insentif sebagaimana tertuang dalam Permenparekraf Nomor 4 tahun 2021.
Ketentuan pajak hiburan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD), dan tertuang pada Pasal 58 ayat 2.
"Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan (sektor pariwisata)," ucap Sandiaga pada The Weekly Brief yang dikutip Kamis (11/1/2024).
Agar pajak hiburan tersebut tidak mematikan usaha para pelaku usaha apalagi pasca pulih dari pandemi Covid-19, Sandiaga menyebutkan pihaknya tetap akan memberikan kemudahan, serta insentif sebagaimana tertuang dalam Permenparekraf Nomor 4 tahun 2021.
Baca Juga
DJP Catat 219.593 Wajib Pajak Lapor SPT hingga Pekan Pertama 2024
"Bahwa usaha pariwisata dengan risiko menegah tinggi diberikan kemudahan dan tentu menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Tapi sebisa mungkin diberikan situasi iklim yang kondusif dan insentif karena lapangan kerja yang diciptakan sangat banyak," terangnya.
Oleh sebab itu, Sandiaga Uno meminta para pelaku usaha tidak usah khawatir, terutama bagi mereka yang menjalankan usahanya di Bali. Pasalnya, hingga kini Pulau Dewata tersebut masih menjadi magnet yang besar bagi wisatawan asing yang berkunjung ke tanah air.
"Jadi jangan khawatir para pelaku, tetap akan kita fasilitasi dan tentunya minat dari investor pariwisata itu kalau kalau di bedah (wisatawan asing) 50% itu pasti ke Bali," ungkap Sandiaga.
"Karena Bali berhasil menarik lebih dari 5 juta (wisatawan asing), total 11,5 juta wisatawan mancanegara, dan yang paling berminat di Bali ini masih di sektor akomodasi," tandasnya.

