Datangi Menko Airlangga, Pengusaha Minta Pajak Hiburan Terapkan Tarif Lama
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani meminta agar pemerintah daerah (Pemda) dapat menerapkan aturan yang lama dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Dalam aturan tersebut, PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagaimana tertuang UU Nomor 28 Tahun 2009 paling tinggi hanya 75%, tanpa pembatasan minimum. Sehingga bisa di bawah 40%.
"Kita harapkan adalah berlaku pada Undang-Undang yang lama, yaitu UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dimana batas minimalnya tidak ada," ucap Hariyadi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Baca Juga
Kemenkeu Sebut 5 Daerah Terapkan Tarif Pajak Hiburan 75%, Ini Daftarnya
Menurut Hariyadi, penerapan tersebut seharusnya bisa dilakukan lantaran UU Nomor 1 tahun 2022 Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) tengah dalam proses uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, hal ini juga dianggapnya sejalan dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dalam surat tersebut memerintahkan kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal ke pelaku usaha hiburan.
"Jadi intinya selama kami berproses di MK, maka pemerintah daerah itu diharapkan untuk mengikuti tarif yang lama," terangnya.
Baca Juga
Disorot Hotman Paris dan Inul Daratista, Ini Tarif Pajak Hiburan yang Dianggap Bebani Pengusaha
Adapun diketahui, kalangan pengusaha tempat hiburan menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto guna membahas mengenai aturan pajak hiburan senilai 40% dan batas tertinggi 75%.

