Tarif Pajak Hiburan, Luka Lama yang Bikin Gaduh
JAKARTA, investortrust.id – Keputusan pemerintah menetapkan pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75% untuk usaha hiburan tertentu menuai protes luas, terutama pengusaha hiburan. Karena itu, sebagian mendesak pemerintah untuk merevisi. Bahkan sejumlah asosiasi yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Sebenarnya, kenaikan pajak hiburan yang fantastis hanya berlaku untuk lima sektor, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sedangkan sektor hiburan lainnya, seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, dan peragaan busana justru turun dari 35% menjadi maksimal 10%.
Dasar hukum kenaikan pajak hiburan adalah aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pasal 58. Awalnya, tarif pajak hiburan diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 atau juga dikenal dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Selain itu, UU HKPD sejatinya sudah ditetapkan pada 5 Januari 2022, tapi berlaku efektif dua tahun kemudian, yakni 5 Januari 2024. Aturan turunannya dituangkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalamnya antara lain mengatur tentang pajak hiburan.
Pajak hiburan memang termasuk dalam kategori pajak daerah. Namun demikian, payung hukum pengenaan pajak daerah diatur oleh pemerintah pusat. Artinya, meski pemungut pajaknya adalah pemerintah daerah, tarif pajak ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Salah satu alasan pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk lima sektor adalah membangun kemandirian fiskal daerah, sehingga daerah tidak bergantung kepada anggaran pusat (APBN) berupa dana transfer ke daerah.
Selain itu, lima jenis hiburan tersebut bukan ditujukan untuk masyarakat umum atau hanya dinikmati oleh kalangan tertentu. Dengan asumsi itu, kenaikan pajak tidak akan begitu berpengaruh terhadap bisnis hiburan yang bersangkutan.
“Kenapa perlu ditetapkan batas bawah? Sebab, jasa hiburan khusus tadi pasti hanya dikonsumsi masyarakat tertentu,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan Lidya Kurniawati, Selasa (16/01/2024).
Mengacu pada definisi dan cakupan, hiburan adalah semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian dalam bentuk apapun dan dapat dikenakan pungutan pajak.
Ada 12 kategori yang masuk objek pajak hiburan, yang masuk dalam kelompok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), yaitu: tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana. Juga kontes kecantikan, kontes binaraga, sirkus, akrobat, dan sulap, pacuan kuda.
Selain itu ada perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan olahraga, permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
Nah, 11 kategori di atas tidak masuk dalam cakupan pajak yang tarifnya naik antara 40-75%. Adapun jenis ke-12 yang terkena pajak 40-75% adalah panti pijat dan pijat refleksi, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Inilah yang kemudian menyulut keributan.
Ditentang
Sejumlah daerah sudah menerbitkan perda untuk memberlakukan kenaikan pajak hiburan di lima sektor. Salah satu contoh adalah Pemda DKI Jakarta langsung menetapkan pajak hiburan malam (karaoke dan diskotek) sebesar 40% mulai 5 Januari 2024, dari sebelumnya 25% mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2015.
Beleid “baru” pajak hiburan tersebut mendapat reaksi keras dari para pengusaha hiburan. Mereka menganggap pajak hiburan terlampau tinggi dan bisa mematikan usaha mereka yang baru saja bangkit dari krisis akibat pandemi.
Salah satu sosok yang paling vokal menentang aturan itu adalah pengacara kondang Hotman Paris yang juga pemilik Atlas Beach Fest Bali dan tempat hiburan malam Holywing.
Begitu juga penyanyi dandut Inul Daratista yang memiliki jaringan karaoke Inul Vista. Saking kesalnya dengan kenaikan ini, Inul menulis di akun X-nya dengan gaya khas Surabayanya, yang bunyinya: “Yang bikin aturan ini mau ngajak modar (mati)”.
Ketua Wellness Healtcare Entrepreneur Association (WHEA) Lourda Hutagalung pun menyayangkan undang-undang ini tidak dikomunikasikan secara baik dengan industri. Lourda menuding pemerintah butuh dana untuk membiayai APBN, termasuk utang yang menggunung, dengan menerapkan tarif pajak secara membabi buta.
Pandangan berbeda diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Alphonzus Widjaja. Menurut dia, kenaikan pajak hiburan tertentu menjadi 40-75% tidak berdampak pada pusat perbelanjaan, meski di dalamnya terdapat karaoke dan spa.
Alphonzus meyakini kinerja atau okupansi pusat perbelanjaan tidak akan turun karena ada penggantinya. “Ada sejumlah tenan yang pajaknya justru diturunkan oleh pemerintah, seperti bioskop hingga wahana permainan anak-anak, yang turun menjadi 10%,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (18/01/2024).
Meski demikian, Alphonzus berharap pemerintah menunda atau mengkaji ulang terhadap beleid pajak hiburan tersebut, agar pengusaha tidak mengalami dampak buruk.
Sejumlah asosiasi bahkan tengah memproses pengajuan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang yang mengatur pajak hiburan ini. Di antaranya adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI).
Seruan pembatalan atau kaji ulang aturan pajak hiburan juga datang dari anggota DPR.
Sikap Pemerintah Pecah
Secara umum, pemerintah daerah diberikan keleluasaan menetapkan tarif mengacu pada batas minimal dan maksimal, 40-75%. Namun, daerah-daerah tertentu bisa mengajukan pengecualian. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, daerah tertentu bisa mengecualikan besaran tarif, namun harus diusulkan oleh pimpinan pemda, apakah gubernur, bupati, atau walikota.
"Tidak mutlak harus diterapkan 40 persen, tergantung local wisdom, terutama hubungan keuangan pemerintah daerah dan pusat. Daerah yang mengerti, makanya daerah bisa memutuskan dengan pengecualian di pasal tersebut," kata Airlangga.
Isyarat dimungkinkannya dispensasi atau insentif juga disampaikan Direktur Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Lidya Kurniawati. Wewenang pemberian insentif atau dispensasi, termasuk menyangkut pajak hiburan, masuk dalam ranah pemda. Kewenangan itu diberikan untuk memberi ruang kepada daerah agar menjadi lebih mandiri mengelola keuangan daerah. Kewenangan daerah memberi insentif fiskal tertuang dalam pasal 101 UU HKPD.
Dalam pasal tersebut, pemda berhak memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Pemberian insentif fiskal ini berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya, kemampuan membayar wajib pajak atau untuk melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro atau demi mendukung program prioritas daerah.
“Meski demikian, pemberian insentif ini harus disertai dengan penilaian terlebih dahulu dari pemda dan ini harus diajukan oleh wajib pajak,” kata Lidya.
Lidya juga berpendapat bahwa UU HKPD justru merupakan upaya penguatan pajak daerah. Sebab, salah satu pilar UU HKPD adalah penerimaan daerah dan retribusi daerah.
Selain itu, lanjut Lidya, pemerintah memberikan pengecualian pula pada sektor jasa hiburan untuk promosi budaya tradisional demi kepentingan pariwisata. “Itu tidak boleh dipungut pajaknya. Ini bagian dari komitmen pemerintah mendukung pelestarian dan kebudayaan nasional,” ucap dia.
Yang menarik, suara di kubu pemerintah pecah dalam menyikapi kebijakan baru pajak hiburan ini. Sadar bahwa kebijakan baru ini mendapat protes keras dari pengusaha, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berjanji menunda penerapan pajak hiburan khusus tersebut. Dalam akun instagramnya, Rabu (17/01/2024), Luhut mengaku sudah mengumpulkan sejumlah pejabat instansi terkait untuk membahas masalah kenaikan pajak ini. Dia beralasan, yang terpukul bukan pengusaha langsung, tapi juga pedagang kecil terkait.
Isu Lama
Apabila dirunut, tingginya pajak hiburan hingga maksimum 75% ternyata bukan hal baru. Berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), aturan pajak hiburan tertentu sebesar maksimal 75% jelas-jelas disebut.
Dalam pasal 45 ayat (2) UU PDRD, tarif pajak hiburan khusus seperti karaoke, panti pijat, mandi uap/spa, pergelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, klab malam, serta permainan ketangkasan ditetapkan maksimum sebesar 75%. Adapun untuk pajak hiburan kategori lainnya ditetapkan batas atasnya 35% (Pasal 45 ayat 1), kecuali kesenian rakyat atau tradisional yang pengenaan pajak maksimalnya 10% (pasal 45 ayat 3).
Namun ada perbedaan. Dalam UU lama itu, tidak ada ketentuan tarif batas bawah. Di sinilah pemerintah daerah bisa menetapkan tarif yang rendah tergantung kemampuan daerah masing-masing. Selain itu, dalam ketentuan lama, cakupan pajak hiburan terdiri atas 10 jenis.
Sedangkan dalam aturan baru di UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan terdiri atas 12 jenis usaha dan termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kemudian, pajak hiburan yang dalam UU lama mayoritas maskimal 35%, kini diturunkan dengan batas atas 10%.
Kgeaduhan seputar pajak hiburan sepanjang pekan lalu tidak perlu terjadi jika pemerintah memberikan sosialisasi yang memadai. Semestinya pemerintah membuat narasi yang baik, transparan, dan komprehensif, agar pelaku bisnis memahami secara utuh. Timing pengumuman beleid baru pajak hiburan juga kurang tepat karena menjelang pemilu sehingga bisa menjadi bumerang pemerintah. Alhasil, jadinya seperti membangkitkan macan tidur atau mengungkit luka lama.
Terlepas dari isu tersebut, pemerintah seyogianya tidak membabi buta dalam menetapkan tarif pajak, di saat negeri ini butuh lapangan kerja dan daya beli masyarakat yang masih rendah. Sebab, tarif pajak tinggi yang diberlakukan kepada dunia usaha, muaranya akan dibebankan ke rakyat selaku konsumen, yang berujung ke kenaikan harga. ***

