PHRI Sebut Ada Pasal UU HKPD Bisa Munculkan “Negosiasi”
JAKARTA, Investortrust.id - Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yuno Abeta Lahay menyebut salah satu pasal di Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) berpotensi memunculkan “negosiasi” antara pemilik usaha hiburan dan kepala daerah. Pasal yang dimaksud Yuno yaitu pasal 101 UU HKPD.
“Kalau saya jujur-jujuran saja. Karena kewenangannya ada di pemerintah daerah, apakah akan memberikan celah pemerintah daerah melakukan negosiasi dengan pelaku usaha?” kata Yuno saat webinar “Bola Panas Kenaikan Pajak Hiburan” yang digelar investortrust.id, Rabu (31/1/2024).
Menurut Yuno, pasal tersebut dapat dimaknai dua jalur. Pertama, pengajuan insentif dapat diperoleh dengan memohon. Kedua, insentif diberikan dengan menggunakan kewenangan kepala daerah.
Baca Juga
Kadin dan Sejumlah Asosiasi Sepakat Penerapan Pajak Hiburan Ditunda Hingga 2026
“Kalau menggunakan kewenangan jabatan, artinya kepala daerah pasang badan,” ujar dia.
Yuno mempertanyakan bagaimana jika pengusaha harus memohon keringanan tarif pajak untuk usahanya. Dengan model permohonan ini, ada kemungkinan ada satu pengusaha yang dapat insentif, ada pula yang tidak.
“Nah ini juga perlu dikoreksi, cara-cara penetapan dengan seperti itu,” kata dia.
Yuno mengatakan pasal 101 UU HKPD juga tidak mengatur penerapan diskresi yang dilakukan kepala daerah. Walhasil, aturan ini membuka ruang yang begitu besar bagi kepala daerah untuk menjalankan wewenangnya.
“Kalau kita lihat bernegara, itu ya jadi lucu. Aturan dibuat di atasnya (pemerintah pusat), bawahnya (pemda) dikasih kewenangan yang luas dan bahkan mengikuti aturan di atasnya. Ya rancu,” kata dia.

