Hotman Paris Minta Presiden Periksa Pejabat Yang Ikut Menyetujui UU HKPD
JAKARTA, investortrust.id - Pengacara dan pemilik bisnis hiburan, Hotman Paris Hutapea, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa pejabat yang menyetujui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Hal ini lantaran pengesahan UU HKPD ini tidak dilaporkan secara detil pejabat tersebut kepada ke presiden.
Baca Juga
DJP Optimistis Capai Target Penerimaan Pajak Rp 1.989 Triliun di 2024
"Saya pesan, saya mohon kepada pak Presiden agar memeriksa pejabat terkait yang dulu ikut rapat di DPR untuk menyetujui undang-undang ini," kata Hotman di kantor Kemenkomarves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Hotman mengklaim mendapatkan informasi dari orang di lingkaran presiden, bahwa Jokowi tak pernah dilapori detail UU HKPD.
Baca Juga
"Jika perlu segera diganti karena ini membahayakan perekonomian 20 juta penduduk yang kerja di sektor pariwisata UMKM begitu banyak," ujar dia.
Meski demikian, Hotman enggan mengungkap, pejabat yang dimaksud. Hanya saja, ketika undang-undang disahkan, ada keterlibatan pejabat di kementerian terkait. "Anda udah tahu lah, kalau undang-undang menyangkut ini siapa, sudah tahu lah," ucap dia.

