Disorot Hotman Paris dan Inul Daratista, Ini Tarif Pajak Hiburan yang Dianggap Bebani Pengusaha
JAKARTA, investortrust.id - Dua pengusaha pemilik industri hiburan, Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista menyoroti pajak hiburan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Hotman dan Inul mengeluhkan tingginya tarif pajak hiburan yang dapat mematikan usaha ini.
Melalui Instagram miliknya, Hotman menulis ancaman kematian industri pariwisata jika pajak hiburan ditetapkan sebesar 40% hingga 75%. “Terancam PHK ribuan karyawan. Pariwisata di lonceng kematian?? Pajak 40 sd 75%? Pajak tertinggi di dunia!” tulis investor club Hollywings dan sejumlah hotel tersebut, dikutip investortrust.id, Selasa (16/1/2024).
Sementara itu, Inul mengatakan beban pajak hiburan sebesar 40% akan terasa bagi pemilik hiburan. Ini karena ada kalanya pemilik hiburan seperti karaoke harus mengikuti imbauan libur 1 bulan saat Ramadan.
Baca Juga
Pelaku Wisata Protes Kenaikan Pajak Hiburan, Menparekraf Bilang Begini
“Insan musik 40%. Band/hiburan/karaoke dll, puasa libur wajib 1 bulan,yang terlibat manusia jelata banyak sekali di dalamnya yang butuh makan, para owner selalu kelimpungan dengan libur tapi full gaji dan THR lebaran yang wajib,” tulis pemilik karaoke keluarga Inul Vizta tersebut di Instagram pribadinya.
Pajak hiburan yang dikeluhkan diatur dalam pasal 50. Terdapat lima objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam pasal tersebut.
“Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi, makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan,” tulis dalam beleid tersebut.
Pajak hiburan secara eksplisit diatur dalam pasal 55 UU HKPD. Terdapat beberapa hiburan yang tercantum dalam pasal ini, di antaranya, tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lain yang dipertontonkan secara langsung di lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga, pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan.
Baca Juga
Pajak Hiburan Naik 40%, Sandiaga Uno Pastikan Tak akan Matikan Sektor Pariwisata
Selanjutnya, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan atau peralatan dan perlengkapan olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Pada ayat kedua pasal ini tertuang pengecualian pengenaan tarif terutama untuk jasa kesenian dan hiburan yang mengandung aspek promosi budaya tradisional, kegiatan layanan masyarakat, dan bentuk kesenian dan hiburan lain yang diatur dengan peraturan daerah (perda).
Sedangkan pasal 58 menetapkan tarif untuk objek PBJT ditetapkan paling tinggi 10%. Khusus tarif PBJT untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Meski demikian, penetapan tarif PBJT ini ditetapkan kembali dengan perda.
Beleid juga mengatur mengenai besaran pokok PBJT yang terutang dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dalam pasal 57 dengan tarif PBJT sesuai perda.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno mengatakan undang-undang ini sedang dalam proses judicial review. “Mari menunggu hasil dari proses judicial review tersebut dan saya sampaikan kepada rekan di pemda yang akan menerapkan, untuk menunggu secara detail apa yang menjadi keputusan MK,” kata Sandiaga.

