Pajak Hiburan Naik Minimum 40%, Inul Daratista: Sama Seperti Bunuh Diri
JAKARTA, Investortrust.id - Penyanyi sekaligus pengusaha tempat karaoke Inul Daratista menolak keras kenaikan pajak hiburan minimum sebesar 40% seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Inul pun menilai penerapan pajak hiburan minimum sebesar 40% hingga maksimal 75% tersebut sama saja mematikan bisnis para pelaku usaha di Tanah Air.
"Karena yang berkepentingan di usaha saya juga banyak, selain karyawan saya juga sudah banyak, tentunya biaya pajak yang kita keluarkan. Sama saja seperti bunuh diri," ucap Inul di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Baca Juga
Pengusaha Bar Nilai Kenaikan Pajak Hiburan Makin Persulit Bisnis
Menurut Inul, biaya yang dikeluarkan pelaku usaha tidak hanya untuk pajak, tapi juga pengeluaran untuk membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait hak cipta lagu.
"Kenapa bukan 0%-70%,” ujarnya. “Kalau pemasukan kita tidak mencapai target, terpaksa kita harus tutup, selesai sudah bisnis usaha karaoke keluarga. Kita tidak punya karyawan lagi," tandas Inul.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah asosiasi pengusaha tempat hiburan, salah satunya Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan pajak hiburan itu.

