Hotman Paris Sebut Presiden Marah Soal Kenaikan Pajak Hiburan
JAKARTA, investortrust.id - Pengusaha sekaligus pengacara Hotman Paris menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah terkait penetapan pajak hiburan sebesar minimal 40% hingga 75%, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Hotman mengatakan, Kepala Negara tidak diberitahu secara detail terkait kenaikan batas minimum pajak hiburan itu.
"Saya dari minggu lalu sudah dapat informasi bahwa Pak Jokowi sendiri, Presiden, tidak mendapat laporan secara detail tentang besaran pajak 40%. Beliau marah," ucapnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/01/2024).
"Saya dari minggu lalu sudah dapat informasi bahwa Pak Jokowi sendiri, Presiden, tidak mendapat laporan secara detail tentang besaran pajak 40%. Beliau marah," ucapnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/01/2024).
Gelar Rapat Kabinet
Dikarenakan tidak mendapatkan laporan secara detail, lanjut Hotman, Presiden langsung menggelar rapat kabinet untuk membahas mengenai pajak hiburan tersebut pada Jumat (19/01/2024). Rapat kabinet tersebut menghasilkan kesepakatan kalau pemerintah daerah (pemda) melalui kepala daerah tidak harus mengikuti aturan pajak hiburan yang naik 40-70% sebagaimana tertuang pada regulasi itu.
Baca Juga
Tolak Kenaikan Pajak Hiburan Hingga 75%, Pengusaha akan Gugat ke MK
"Disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali ke tarif pajak yang lama. Bahkan, mengurangi juga boleh, karena pasal 101 UU itu secara jabatan pemda berhak," tutur Hotman Paris.
Akan tetapi karena pemda ragu-ragu, Jokowi memerintahkan mendagri menerbitkan surat edaran (SE). Surat edaran terbit hari itu, tandasnya.

