Mengadu ke LBP, Hotman Paris Minta Pemda Keluarkan Insentif Fiskal
JAKARTA, Investortrust.id - Pengacara kondang yang juga pemilik bisnis hiburan malam, Hotman Paris Hutapea mengadu ke Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan soal kemelut tarif pajak hiburan yang tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
Hotman mengatakan dalam pertemuan itu, Luhut tak sepakat dengan penerapak tarif bawah sebesar 40%."Kita kemarin ketemu Pak Mendagri. Hari ini ketemu Pak Menko Luhut. Dua-duanya sependapat angka 40% tidak masuk akal," kata Hotman di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Hotman menduga pembahasan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) itu tidak sampai ke level atas. Dia mengklaim, mendapat sumber yang berada di istana yang menyebut presiden tak mengetahui UU HKPD ini.
Baca Juga
Pemerintah Dorong 2 Insentif untuk Atasi Kemelut Pajak Hiburan
"Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail," kata dia.
Menurut Hotman, penetapan batas bawah sebesar 40% merupakan keputusan yang tak normal. Dia menyebut daerah yang menetapkan tarif sebesar 75% sebagai keputusan yang tidak masuk akal.
"Karena kalau otak lu masih normal, nggak ada perusahaan yang bayar 40% dari gross. Kalau untungnya 10% harus bayar 40% itu keanehan," ujar dia.
Dia menduga ada oknum yang ingin usaha hiburan seperti diskotek, kelab malam, karaoke, dan spa mengalami penutupan. Padahal, kata dia, industri hiburan seperti ini menjadi bagian dari aktivitas di malam hari ketika berlibur.
"Kalau turis, itu kan kalau malam, emang dia tidur? Kan dia pergi ke kelab," ucap dia.
Karena itu, Hotman mengadu ke Luhut agar mendesak kepala daerah menerapkan pasal 101 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai insentif fiskal agar segera diterapkan. "Gubernur, wali kota, bupati secara jabatan tanpa kami minta, kalau ada kesadaran ya, tidak diikuti (penetapan tarif) 40% tapi balik ke tarif lama atau bahkan menghapus," ujar dia.

