Kemenkeu Persiapkan Tanggapan Uji Materi UU HKPD di MK
JAKARTA, Investortrust.id - Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana menyebut akan mempersiapkan tanggapan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi UU HKPD diajukan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) pada Februari lalu (7/2/2024).
“Kami sedang mempersiapkan tanggapan-tanggapannya untuk keterangan pemerintah,” kata Lydia saat ditemui di kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Lydia mengatakan saat ini Kementerian Keuangan bersama tiga kementerian lain yaitu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, tengah mempersiapkan materi tanggapan. Meski demikian, dia menyebut hingga saat ini belum ada panggilan sidang resmi dari MK.
“Belum ada panggilan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.
Lydia mengatakan, dasar materi pemerintah untuk mempertahankan UU HKPD yaitu mengenai tarif terhadap hiburan tertentu. “Stand point-nya tetap pada undang-undang bahwa ada hiburan tertentu yang diberikan tarif tertentu,” kata dia.
Baca Juga
GIPI Pertanyakan Intensif Fiskal Pemda, Tetap Bayar Pajak Hiburan dengan Tarif Lama
Selama masa sidang uji materi berjalan, Lydia berharap pelaku industri hiburan untuk mengikuti aturan baru atau UU HKPD. Dia menyebut setiap pemungutan pajak harus berdasarkan pada undang-undang.
“Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022, undang-undang lama tidak bisa berlaku dan tidak bisa digunakan,” kata dia.
GIPI berharap uji materiil atau judicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dapat dikabulkan MK. GIPI berharap uji materiil itu mengabulkan tarif pajak hiburan sebesar 10% untuk karaoke, kelab malam, diskotek, bar, mandi uap/spa.
“Harapan DPP GIPI dalam pengujian materiil ini bahwa MK dapat mencabut pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) sehingga penetapan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama, yaitu 0-10%” kata Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani, di MK, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Hariyadi mengatakan harapan agar penetapan tarif itu perlu dilakukan agar pengusaha jasa hiburan tertentu tidak merugi. Dengan ditetapkannya tarif PBJT sebesar 10%, pengusaha tidak lagi tergoda untuk menjalankan usahanya secara ilegal.
“Yang kami khawatirkan (jika usaha itu rugi) akan timbul praktik-praktik ilegal, misalnya menyuap oknum aparat pemerintah,” kata dia.

