Polri Selidiki Dugaan Kebocoran RPH MK soal Uji Materi Usia Capres-cawapres
JAKARTA, Investortrust.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait bocornya rapat musyawarah hakim Mahkamah Konstitusi (RPH MK) tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut pada 13 November 2023. Saat ini, jajaran Ditpidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan," kata Djuhandhani dikutip dari Antara, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga
Djuhandhani mengatakan, pihaknya telah melengkapi proses administrasi. Selain itu, Bareskrim Polri juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah saksi.
"Kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan dan saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi," ucapnya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) ke SPKT Bareskrim Polri pada Senin (13/11/2023).
Perwakilan P3K Maydika Ramadani mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena kebocoran RPH MK merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat ditoleransi. Pelanggaran ini bakal berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap MK.
Baca Juga
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan No : STTL/ 432/ XI/ 2023/ BARESKRIM tentang pelanggaran Pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi, serta kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 juncto Pasal 322 KUHPidana.
"Permasalahan bocornya RPH MK merupakan perbuatan tercela dan suatu tindak pidana yang pada kenyataannya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tuturnya.
Untuk itu, perlu adanya tindakan dari aparat kepolisan melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya agar melakukan penegakan hukum dengan menemukan para pelaku.

