Rabu 8 November 2023 MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres
JAKARTA, Investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kembali menggelar uji materi usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu, Rabu (8/11/2023) besok. Gugatan itu diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
"Rabu, 8 November 2023 pukul 13.30 WIB," tulis situs MK yang dikutip Selasa (7/11/2023).
Gugatan tersebut sebelumnya telah diputus MK yang menetapkan usia minimal capres dan cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Namun, putusan tersebut kontroversial karena dinilai menguntungkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Apalagi, Ketua MK, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran turut memeriksa dan memutus uji materi tersebut.
Baca Juga
Jimly Sebut MKMK Tak Berwenang Nilai Putusan MK Terkait Usia Capres dan Cawapres
Atas hal tersebut, terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dengan Anwar Usman sebagai terlapor terbanyak, yakni 16 laporan. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan atau memecat Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Dalam gugatannya, Brahma Aryana meminta MK memutus uji materi yang diajukannya dengam cepat karena menilai perkara itu sudah jelas karena sudah diperiksa sebelumnya. Selain itu, Brahma Aryana juga meminta Anwar Usman tidak turut mengadili perkara itu.
Baca Juga
Terbukti Langgar Etik Berat Terkait Putusan Usia Capres, Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mendukung gugatan tersebut. Dalam salah satu kesimpulan terkait dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, MKMK menyatakan gugatan yang diajukan Brahma Aryana yang meminta Anwar Usman tidak menangani gugatannya dapat dibenarkan.
"Permintaan pelapor BEM Unusia agar tidak mengikutsertakan hakim terlapor dalam pemeriksaam perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dapat dibenarkan," kata Jimly. (CR-11)

