Dewan Pers: Uji Materi Pasal 8 UU Pers Buka Kepastian Perlindungan Jurnalis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Dewan Pers menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan judicial review Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inisiatif positif untuk memperjelas perlindungan hukum bagi jurnalis.
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan mengatakan, Pasal 8 dan penjelasannya hanya menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum tanpa penjelasan rinci mengenai bentuk perlindungan tersebut.
“Karena terlalu abstrak, orang tidak langsung dapat memahaminya. Perlindungan itu seharusnya dilakukan polisi ketika melihat wartawan dihalang-halangi, dilarang bersiaran, atau dirampas alatnya,” kata Manan dalam diskusi publik yang diselenggarakan Iwakum di Jakarta Selatan, Sabtu (6/9/2025).
Namun, Manan menilai justru aparat kepolisian sering diduga melakukan tindakan represif. Ia berharap hakim MK dapat memberikan tafsir lebih jelas atas Pasal 8 UU Pers.
“Kalau tafsir lebih jelas, aparat penegak hukum maupun negara, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, bisa lebih memahami apa yang harus dilakukan untuk melindungi wartawan,” jelas Manan.
Sebelumnya, Iwakum resmi mengajukan judicial review Pasal 8 UU Pers ke MK melalui tim hukum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.
Menurut Viktor, rumusan norma perlindungan hukum dalam Pasal 8 masih multitafsir karena tidak menjelaskan bentuk perlindungan yang dimaksud. Kondisi ini dinilai membuka peluang kriminalisasi maupun gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistik.
Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan kepolisian maupun gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, Iwakum juga meminta agar pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

