Dewan Pers Tegaskan 3 Pasal RUU Penyiaran Bertentangan dengan Kebebasan Pers
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pers menyatakan tidak menolak RUU Penyiaran. Namun, Dewan Pers tidak sepakat dengan tiga pasal dalam draf RUU Penyiaran. Bahkan, tiga pasal tersebut dinilai Dewan Pers bertentangan dengan kebebasan Pers.
"Setidaknya ada tiga pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers secara sekaligus," tegas Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana dalam diskusi "Menakar Urgensi RUU Penyiaran" yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga
Yadi membeberkan tiga pasal dalam draf RUU Penyiaran yang bertentangan dengan kebebasan pers. Salah satunya, Pasal 8A yang mengatur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendapat kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers. Hal itu dipertegas dengan Pasal 42 ayat (2).
"Jelas ini akan bertubrukan dengan UU 40 Nomor 1999 tentang Pers atau UU Pers. Artinya ini akan ada tumpang tindih kewenangan. Nah, ini yang berbahaya," katanya.
Yadi menekankan, UU Pers merupakan rezim etik. Sementara, KPI merupakan regulator yang dibentuk pemerintah untuk mengontrol penyiaran.
Selain dua pasal itu, Dewan Pers juga menentang Pasal 50B draf RUU Penyiaran yang melarang jurnalisme investigasi. Ditekankan, Pasal tersebut memangkas kemerdekaan pers.
Yadi menyatakan, selama ini, pers bisa menjaga demokrasi dengan baik. Bahkan, banyak skandal yang dibongkar oleh pers.
"Pers punya peran baik dalam menjaga perfoma demokrasi kita san indeks demokrasi kita kan bagus sekali di dunia. Artinya ini memperlihatkan bahwa memang undang-undang pers punya pengaruh yang luar biasa terhadap bagian demokrasi," katanya.
Baca Juga
Fraksi Gerindra Minta Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
Saat ini, Baleg DPR memutuskan menunda pembahasan RUU Penyiaran. Yadi berharap DPR periode berikutnya yang membahas RUU tersebut memahami peran penting pers bagi kehidupan demokrasi.
"Jadi saya berharap ketika di carry over kami juga paham bahwa UU Penyiaran ini sudah lama dibahas dan perlu ada revisi, tetapi kemudian bukan berarti revisinya justru akan membuat wajah buruk dari demokrasi kita. Ini berbahaya," tegasnya.

