Setara Institute: RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi
JAKARTA, investortrust.id - Setara Institute secara tegas menyatakan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan upaya sistematis untuk menggerus demokrasi. Hal itu lantaran sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran berupaya mengendalikan konten jurnalistik yang mengancam kebebasan berekspresi dan hak untuk mendapatkan informasi.
"Setara Institute memandang RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang problematik dan merusak agenda-agenda demokrasi dan demokratisasi, kebebasan pers, kebebasan informasi, serta agenda-agenda HAM secara umum yang telah diperjuangkan sejak awal era Reformasi," kata peneliti hukum dan konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga
Sayyidatul Insiyah mengatakan, sejumlah ketentuan dalam draf RUU Penyiaran memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers, khususnya jurnalisme investigasi melalui Pasal 50B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran. Pasal yang melarang jurnalisme investigasi itu dinilai Sayyidatul Insiyah merupakan upaya untuk mengurangi kontrol terhadap pemerintah.
"Padahal, pilar demokrasi modern salah satunya adalah kebebasan pers yang, antara lain, memberikan ruang bagi jurnalisme investigasi untuk melakukan kontrol atas bekerjanya kekuasaan dan berjalannya pemerintahan," tegasnya.
Ditekankan, konten dan produk jurnalistik seharusnya tetap menjadi yurisdiksi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Dengan demikian, jurnalisme investigasi seharusnya tetap berada di bawah pengaturan UU Pers, meski penyiarannya dilakukan melalui televisi atau situs internet. Dalam konteks itu, RUU Penyiaran secara intensional melemahkan UU Pers.
Selain itu, Pasal 8A huruf q RUU Penyiaran yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, khususnya di bidang penyiaran akan mengebiri kewenangan Dewan Pers. Ketentuan tersebut berpotensi mendistraksi kewenangan Dewan Pers dan KPI sehingga melemahkan resolusi dan penyelesaian sengketa jurnalistik yang mungkin terjadi.
"Selain itu, ketentuan dimaksud melemahkan Dewan Pers sebagai pilar kebebasan pers, sebab lingkup kewenangan Dewan Pers untuk menjamin kebebasan pers juga meliputi konten jurnalistik yang disiarkan melalui media elektronik," paparnya.
Setara Institute juga menilai perlu adanya pengertian yang lebih jelas pada beberapa istilah dalam RUU Penyiaran. Misalnya, penggunaan istilah konten kreator yang dinilai akan multitafsir dan berpotensi menambah kontrol pada kreator digital perorangan. Hal ini dapat mengurangi ruang gerak penggunaan kebebasan berekspresi individu.
Lebih jauh, Sayyidatul Insiyah menyatakan RUU Penyiaran memuat sejumlah ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945. Pada ranah materiil, pelarangan berbagai konten digital bertentangan dengan hak atas informasi yang dijamin Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Pada ranah formil, beberapa lembaga dan kelompok seperti Dewan Pers yang belum dilibatkan dalam pembahasan RUU Penyiaran akan mengurangi legitimasi demokratik dari RUU tersebut.
"Sehingga berpotensi untuk dibatalkan karena abai pada prinsip meaningful participation," katanya.
Baca Juga
Pelarangan Jurnalistik Investigasi di RUU Penyiaran, Begini Respons Menkominfo
Setelah mencermati draf RUU Penyiaran yang beredar, Setara Institute mendorong perubahan substansial pada RUU Penyiaran. Setara Institute mendesak agar DPR dan pemerintah memperluas partisipasi publik yang bermakna. Ditegaskan, RUU Penyiaran harus sepenuhnya menjamin kebebasan pers, kebebasan memperoleh informasi, dan bebas dari desain untuk melakukan kontrol intrusif, eksesif, dan sensor berlebihan.
"Pada puncaknya, RUU Penyiaran harus menjadi bagian dari pilar demokrasi konstitusional, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan negara," tegas Sayyidatul Insiyah.

