Dewan Media Sosial Berpotensi Ancam Kebebasan Berbicara dan Berekspresi
JAKARTA, investortrust.id - Wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berpotensi membatasi kebebasan masyarakat dalam berbicara dan berekspresi di ruang digital.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal mengatakan dampak dari DMS bisa beragam, tergantung pada independensinya. Selain itu, bagaimana implementasinya di lapangan juga menentukan dampak dari dewan tersebut ke aktivitas masyarakat di ruang digital.
“Kehadiran DMS dikhawatirkan membatasi kebebasan berbicara dan berekspresi jika digunakan untuk menekan suara-suara minoritas atau yang berbeda pendapat," katanya melalui keterangan resmi yang diterima oleh Investortrust pada Kamis (6/6/2024).
Sebelumnya, pembentukan DMS Indonesia yang diwacanakan oleh Kemenkominfo masih belum jelas wewenangnya akan seperti apa sehingga bisa berpotensi berseberangan dengan prinsip dan standar internasional terkait pelindungan kebebasan berekspresi dan keberagaman pendapat di ranah digital.
Namun, Nidhal juga tidak memungkiri pembentukan DMS merupakan langkah strategis untuk menjaga aktivitas masyarakat di ranah digital, khususnya media sosial. Lebih jauh lagi, pembentukan DMS juga merupakan hasil dari beberapa rekomendasi global seperti Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/Unesco) dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB (United Nations Human Rights Council)
Baca Juga
Pemerintah Bakal Bentuk Dewan Media Sosial, Buat Blokir Konten?
Menurut Nidhal, dengan budaya peraturan yang semakin mengedepankan pengaturan bersama (koregulasi), DMS dapat mengarah pada pengaturan yang lebih baik dan jelas terhadap konten dan aktivitas berbahaya di media sosial. Mekanisme pengaturan mandiri (self-regulation) yang selama ini diterapkan oleh raksasa platform media sosial terkait moderasi konten dinilai masih terdapat bias dan diskriminasi karena kurangnya pemahaman konteks lokal.
Selain itu, DMS juga dapat menghadirkan pengaturan bersama yang lebih jelas, partisipatif dan transparan sesuai standar global untuk praktik baik moderasi konten.
Langkah-Langkah keamanan dan keselamatan daring juga bisa lebih baik untuk meminimalisir konten berbahaya seperti ujaran kebencian, misinformasi dan disinformasi, serta perundungan di dunia maya (cyberbullying).
Namun, pembentukan DMS yang tidak ideal juga memunculkan potensi kekurangan, seperti penyensoran dan pembatasan kebebasan berekspresi. Belum lagi munculnya potensi lain, seperti kurangnya transparansi atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Dewan.
"Idealnya, DMS harus independen, transparan, inklusif, dan akuntabel. Dewan ini harus memprioritaskan pelindungan hak-hak digital pengguna media sosial dan tidak berperan aktif untuk melakukan pengawasan digital (surveillance) terhadap konten-konten yang dibuat pengguna," tutur Nidhal.
Dengan demikian, DMS sebetulnya dapat memainkan peran yang positif dan efektif dalam membela dan mempromosikan hak atas kebebasan berekspresi dalam pengembangan akuntabilitas moderasi konten. DMS juga diharapkan bisa berkontribusi pada lingkungan online yang lebih terbuka, kondusif, dan bertanggung jawab.
Nidhal merekomendasikan beberapa hal terkait wacana pembentukan DMS. Pertama, Kemenkominfo perlu melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk kelompok masyarakat sipil, para ahli, akademisi, dan perusahaan media sosial, dalam proses pembentukannya.
Kedua, Kemenkominfo perlu memastikan DMS beroperasi secara independen dan berada di luar rumpun lembaga eksekutif pemerintah. Komposisi DMS juga sebaiknya berisi perwakilan dari seluruh kelompok termasuk platform, ahli, akademisi, regulator, dan masyarakat sipil agar lebih memahami perkembangan konteks lokal dan menghasilkan keputusan yang lebih inklusif.
Ketiga, DMS perlu transparan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan keragaman pendapat di ranah digital dipandu oleh standar internasional tentang kebebasan berekspresi dan hak-hak dasar HAM lainnya.
Baca Juga
Menkominfo Pastikan Pembentukan Dewan Medsos Sudah Dibahas Bersama Pihak Platform
"Terakhir, dibutuhkan adanya pedoman dan mekanisme pengawasan yang jelas dan transparan untuk moderasi konten di Indonesia untuk mencegah kontrol berlebihan pada ruang digital," tegasnya.
Tugasnya Mirip Dewan Pers
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut DMS akan berdiri sendiri atau bersifat independen. Selayaknya Dewan Pers, DMS disiapkan untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang kerap muncul akibat konten-konten di media sosial, termasuk perseteruan antarpihak terkait.
"Dewan medsos ini sebenarnya apa? Ini untuk menyelamatkan konten kreator supaya enggak semena-mena. Karena ada forumnya kan. Pemerintah mendukung kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk bersuara dan berpendapat (di media sosial)," katanya ketika ditemui di komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Salah satu tugas dari DMS adalah melindungi anak-anak di ruang digital atau Child Online Protection yang merupakan inisiatif global. Mengutip data Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Children's Fund (UNICEF) pada 2023, terdapat 175.000 anak yang menjadi pengguna baru internet setiap hari atau 1 anak setiap detik.
"Karena itu perlu direformasi ulang penataannya gitu. Misalnya begini nih, kreator konten, media baru kayak Facebook, YouTube. Kita juga kan ingin melindungi anak2, perlindungan anak di ruang digital," tuturnya.

