Menkomdigi Tegaskan Regulasi Digital Tidak Batasi Kebebasan Berekspresi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan regulasi digital yang sedang dan akan diluncurkan tidak akan membatasi kebebasan berekspresi di dunia maya. Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas.
"Kami ingin ruang digital yang sehat dan produktif, terutama bagi generasi muda. Karena itu, pemerintah menyiapkan regulasi seperti SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten), Publisher Rights, serta Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Digital Anak," ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima investortrust.id, Minggu (9/2/2025).
Menurut Meutya, regulasi ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, tetapi untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan hak warga negara.
Menkomdigi menyebut negara-negara seperti Uni Eropa dan Australia telah menerapkan aturan serupa guna memastikan platform global mematuhi regulasi nasional.
Baca Juga
Menkomdigi Meutya Hafid Wakili Presiden Prabowo di AI Action Summit Paris
Salah satu prioritas utama adalah perlindungan anak dari paparan konten berbahaya. Pemerintah tengah berdiskusi dengan akademisi dan pakar tumbuh kembang anak untuk menetapkan batas usia yang tepat dalam mengakses platform digital.
"Ini bukan sekadar aturan, tetapi upaya menciptakan dampak positif. Kami ingin kebijakan ini berbasis riset dan benar-benar melindungi anak-anak," jelasnya.
Baca Juga
Wamenkomdigi Ajak Generasi Muda Siap Hadapi AI dan Revolusi Digital
Pemerintah juga terus menjalin komunikasi dengan platform digital untuk memastikan regulasi dapat diterapkan secara efektif. Dalam 1-2 bulan ke depan, diskusi lebih lanjut akan dilakukan dengan penyedia layanan digital untuk menyesuaikan kebijakan ini tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital.
"Kami tidak ingin membatasi, tetapi memastikan ruang digital yang lebih sehat dan berkualitas bagi masyarakat," tegas Meutya. (C-13)

