Triwulan II-2024, Kasus Pelanggaran terhadap Kebebasan Berekspresi di Ranah Digital Naik
JAKARTA, investortrust.id - Kasus pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital pada triwulan II-2024 (April-Juni 2024) meningkat signifikan dibandingkan triwulan I-2024 (Januari-Maret 2024).
Hal tersebut diketahui dari Laporan Situasi Hak-Hak Digital Triwulan II 2024 yang dirilis oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pada Senin (29/7/2024).
Peneliti SAFEnet Shinta Ressmy mengatakan kasus pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital mencapai 48 kasus sepanjang triwulan II-2024. Adapun, pada triwulan sebelumnya atau triwulan I-2024 jumlahnya tercatat hanya 30 kasus.
“Tentu, angka ini meningkat dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang hanya 30 kasus. Kemudian, jumlah terlapor atau korban mencapai 45 orang,” katanya dalam acara “Peluncuran Laporan Situasi Hak-Hak Digital Triwulan II 2024 dipantau melalui kanal Youtube SAFEnet Voice, Senin (29/7/2024).
Baca Juga
Setara Institute: RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi
Shinta menyebut korban pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital meliputi warganet sebanyak 15 orang, pembuat konten (content creator) 9 orang, dan jurnalis 4 orang. Kemudian, aktivis dan pengusaha juga ikut menjadi korban pelanggaran tersebut dengan jumlah masing-masing 3 orang.
Korban lainnya adalah tenaga medis, politisi, mahasiswa atau pelajar, dan pemuka agama masing-masing 2 orang. SAFEnet juga mencatat adanya korban dari latar belakang pengamat militer, organisasi masyarakat sipil, dan pesohor masing-masing 1 orang.
Dari sisi pelapor, kasus pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital paling banyak dilaporkan oleh pejabat publik sebanyak 10 kasus, diikuti oleh organisasi atau institusi sebanyak 9 kasus. Kemudian pengusaha dan warganet masing-masing sebanyak 7 kasus serta jurnalis 4 kasus.
Shinta menjelaskan kasus pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital didominasi oleh persoalan pribadi sebanyak 13 kasus. Selanjutnya adalah masalah pelayanan publik tercatat sebanyak 6 kasus dan politik 5 kasus.
Baca Juga
Sampai Mana Perkembangan RUU Penyiaran? Ini Kabar Terbaru dari Kemenkominfo
Berikutnya adalah persoalan ekonomi serta penodaan agama masing-masing sebanyak 4 kasus, lingkungan dan dugaan korupsi masing-masing 3 kasus, serta kekerasan seksual dan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) masing-masing 3 kasus.
Persoalan lainnya yang juga melatarbelakangi kasus pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital adalah rasisme, penghinaan disabilitas, pendidikan, menghasut kekerasan, dan penanganan kasus pidana masing-masing berjumlah satu kasus.
Sementara itu, SAFEnet mencatat setidaknya ada 55 konten yang terkait dengan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital. Konten tersebut banyak daripada jumlah kasus karena terdapat beberapa kasus yang langsung melaporkan dengan barang bukti beberapa media sosial sekaligus.
“Berdasarkan sebaran media berikut datanya Instagram sebanyak 15 aduan, Facebook 13 kasus, media massa 6, media sosial yang tak disebutkan secara spesifik 6 kasus, Tiktok 6 kasus, Youtube 4 kasus, WhatsApp 3 kasus, dan X (d/h Twitter), 2 kasus,” papar Shinta.

